SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar sempat mengegerkan warga Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu.
Pelakunya ternyata adik kandung dari korban perempuan bernama Kristiani, yakni Yusa Cahyo Utomo, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.
"Tim bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya tidak sampai 24 jam pelaku pembunuhan dapat kami tangkap di daerah Lamongan. Pelaku Yusa, adik kandung dari korban perempuan," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (6/12/2024).
Motif pembunuhan diketahui karena pelaku tidak dipinjami uang oleh korban yang juga kakaknya.
Peristiwa pilu tersebut bermula pada hari Minggu (1/12/2024). Kala itu, pelaku datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang. Akan tetapi tidak dipinjami oleh kakaknya.
Selang dua hari kemudian, pelaku kembali ke rumah kakaknya. Kali ini dia jalan kaki dari Kecamatan Wates dengan jalan kaki ke Ngancar.
Pelaku datang lagi ke rumah kakaknya pada Rabu (4/12/2024) dini hari. Kebetulan yang membuka pintunya Kristiani. Keduanya sempat cekcok hingga terjadi tragedi pembunuhan.
Yusa, pelaku pembunuhan memukul kepala sang kakak dengan palu. Kejadian tersebut diketahui suami korban, Agus Komarudin dan anak pertamanya Christian Agusta Wiratmaja.
Keduanya pun juga dipukul dengan palu di bagian kepala hingga tiga kali dan meninggal dunia. "Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian pukul 05.00 WIB meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa mobil, tas, dan barang milik korban lainnya," katanya.
Baca Juga: Satu Keluarga di Kediri Tewas Diduga Korban Pembunuhan, Satu Orang Kritis
Sebenarnya, anak korban yang kecil, yakni Samuel Putra Yordaniel juga ikut dipukul. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan. Saat ini kondisi putra kedua korban sudah dilakukan operasi di bagian kepala untuk pengambilan darah beku.
"Anak korban yang selamat semalam sudah dioperasi karena pembekuan darah di tempurung kepala. Saat ini sudah stabil dan mendapatkan pengawasan intensif," kata Bimo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas