SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar sempat mengegerkan warga Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu.
Pelakunya ternyata adik kandung dari korban perempuan bernama Kristiani, yakni Yusa Cahyo Utomo, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.
"Tim bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya tidak sampai 24 jam pelaku pembunuhan dapat kami tangkap di daerah Lamongan. Pelaku Yusa, adik kandung dari korban perempuan," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (6/12/2024).
Motif pembunuhan diketahui karena pelaku tidak dipinjami uang oleh korban yang juga kakaknya.
Baca Juga: Satu Keluarga di Kediri Tewas Diduga Korban Pembunuhan, Satu Orang Kritis
Peristiwa pilu tersebut bermula pada hari Minggu (1/12/2024). Kala itu, pelaku datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang. Akan tetapi tidak dipinjami oleh kakaknya.
Selang dua hari kemudian, pelaku kembali ke rumah kakaknya. Kali ini dia jalan kaki dari Kecamatan Wates dengan jalan kaki ke Ngancar.
Pelaku datang lagi ke rumah kakaknya pada Rabu (4/12/2024) dini hari. Kebetulan yang membuka pintunya Kristiani. Keduanya sempat cekcok hingga terjadi tragedi pembunuhan.
Yusa, pelaku pembunuhan memukul kepala sang kakak dengan palu. Kejadian tersebut diketahui suami korban, Agus Komarudin dan anak pertamanya Christian Agusta Wiratmaja.
Keduanya pun juga dipukul dengan palu di bagian kepala hingga tiga kali dan meninggal dunia. "Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian pukul 05.00 WIB meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa mobil, tas, dan barang milik korban lainnya," katanya.
Baca Juga: Terungkap Teka-teki Pemicu Anak Bunuh Ayah di Ponorogo
Sebenarnya, anak korban yang kecil, yakni Samuel Putra Yordaniel juga ikut dipukul. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan. Saat ini kondisi putra kedua korban sudah dilakukan operasi di bagian kepala untuk pengambilan darah beku.
"Anak korban yang selamat semalam sudah dioperasi karena pembekuan darah di tempurung kepala. Saat ini sudah stabil dan mendapatkan pengawasan intensif," kata Bimo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. [Antara]
Berita Terkait
-
Cekcok Berujung Maut, Istri Hamil 9 Bulan Tewas Dibunuh dan Suami Ditemukan Gantung Diri di Cengkareng
-
Psikologis Diperiksa, MAS Ceritakan Kronologi Saat Bunuh Ayah-Nenek ke Polisi
-
Tragis! Ibu di Jaipur Tidur Semalaman Disamping Jasad Anak Kandung yang Dibunuhnya
-
Hakim Dissenting Opinion di Putusan Kasasi Ronald Tannur, Begini Respons Kejagung
-
Sadis! Pria Dibantai Tetangga, Alat Kelamin Dimutilasi di Dekat Stasiun Palam
Terpopuler
- Tokoh NU Ini Skakmat Gus Miftah: Kalau Tak Berilmu, Jangan Ceramah
- Didikan di Pondok Pesantren Gus Miftah Dinilai Melestarikan Perbudakan
- Ancaman Terkait Gus Miftah Jadi Kenyataan, Video Aib Clara Shinta Kini Disebar
- Perantau dari Sumatera, Adab Gus Miftah Dirikan Ponpes Ora Aji dan Masjid Jadi Sorotan Tetangga
- Ingin Nikmati Hidup Bareng Jessica Iskandar dan Ketiga Anaknya, Vincent Verhaag Ogah Tambah Momongan
Pilihan
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
-
Kronologi Kecelakaan di Depan Pasar Jongke Solo, Mobil Pajero Sport Sempat....
-
Tingkat Kemiskinan Tinggi, Jawa Tengah Juga Juara soal Pemberian Upah Paling Murah se-RI
-
Inovasi Pelestarian Budaya: Proyek Virtual Tur di Museum Basoeki Abdullah
-
Alasan Gus Miftah Gondrong: Ternyata Rambutnya Pernah...
Terkini
-
Pamit Mencari Pasir, Nahas Pria Asal Tuban Tertimbun Longsor di Bekas Tambang
-
Industri Rokok SKT Serap Banyak Tenaga Kerja Perempuan di Jatim
-
BRI Hadirkan Solusi Investasi dengan Tabungan Emas Digital di BRImo
-
Kronologi Mobil Terios Tabrak Truk di Tol Ngawi, Kondisinya Ringsek
-
Motif Perampok Berpistol di Probolinggo: Sakit Hati Melamar Kerja Tak Diterima