SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar sempat mengegerkan warga Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu.
Pelakunya ternyata adik kandung dari korban perempuan bernama Kristiani, yakni Yusa Cahyo Utomo, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.
"Tim bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya tidak sampai 24 jam pelaku pembunuhan dapat kami tangkap di daerah Lamongan. Pelaku Yusa, adik kandung dari korban perempuan," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (6/12/2024).
Motif pembunuhan diketahui karena pelaku tidak dipinjami uang oleh korban yang juga kakaknya.
Baca Juga: Satu Keluarga di Kediri Tewas Diduga Korban Pembunuhan, Satu Orang Kritis
Peristiwa pilu tersebut bermula pada hari Minggu (1/12/2024). Kala itu, pelaku datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang. Akan tetapi tidak dipinjami oleh kakaknya.
Selang dua hari kemudian, pelaku kembali ke rumah kakaknya. Kali ini dia jalan kaki dari Kecamatan Wates dengan jalan kaki ke Ngancar.
Pelaku datang lagi ke rumah kakaknya pada Rabu (4/12/2024) dini hari. Kebetulan yang membuka pintunya Kristiani. Keduanya sempat cekcok hingga terjadi tragedi pembunuhan.
Yusa, pelaku pembunuhan memukul kepala sang kakak dengan palu. Kejadian tersebut diketahui suami korban, Agus Komarudin dan anak pertamanya Christian Agusta Wiratmaja.
Keduanya pun juga dipukul dengan palu di bagian kepala hingga tiga kali dan meninggal dunia. "Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian pukul 05.00 WIB meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa mobil, tas, dan barang milik korban lainnya," katanya.
Baca Juga: Terungkap Teka-teki Pemicu Anak Bunuh Ayah di Ponorogo
Sebenarnya, anak korban yang kecil, yakni Samuel Putra Yordaniel juga ikut dipukul. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan. Saat ini kondisi putra kedua korban sudah dilakukan operasi di bagian kepala untuk pengambilan darah beku.
"Anak korban yang selamat semalam sudah dioperasi karena pembekuan darah di tempurung kepala. Saat ini sudah stabil dan mendapatkan pengawasan intensif," kata Bimo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak