SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar sempat mengegerkan warga Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu.
Pelakunya ternyata adik kandung dari korban perempuan bernama Kristiani, yakni Yusa Cahyo Utomo, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.
"Tim bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya tidak sampai 24 jam pelaku pembunuhan dapat kami tangkap di daerah Lamongan. Pelaku Yusa, adik kandung dari korban perempuan," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (6/12/2024).
Motif pembunuhan diketahui karena pelaku tidak dipinjami uang oleh korban yang juga kakaknya.
Baca Juga: Satu Keluarga di Kediri Tewas Diduga Korban Pembunuhan, Satu Orang Kritis
Peristiwa pilu tersebut bermula pada hari Minggu (1/12/2024). Kala itu, pelaku datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang. Akan tetapi tidak dipinjami oleh kakaknya.
Selang dua hari kemudian, pelaku kembali ke rumah kakaknya. Kali ini dia jalan kaki dari Kecamatan Wates dengan jalan kaki ke Ngancar.
Pelaku datang lagi ke rumah kakaknya pada Rabu (4/12/2024) dini hari. Kebetulan yang membuka pintunya Kristiani. Keduanya sempat cekcok hingga terjadi tragedi pembunuhan.
Yusa, pelaku pembunuhan memukul kepala sang kakak dengan palu. Kejadian tersebut diketahui suami korban, Agus Komarudin dan anak pertamanya Christian Agusta Wiratmaja.
Keduanya pun juga dipukul dengan palu di bagian kepala hingga tiga kali dan meninggal dunia. "Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian pukul 05.00 WIB meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa mobil, tas, dan barang milik korban lainnya," katanya.
Baca Juga: Terungkap Teka-teki Pemicu Anak Bunuh Ayah di Ponorogo
Sebenarnya, anak korban yang kecil, yakni Samuel Putra Yordaniel juga ikut dipukul. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan. Saat ini kondisi putra kedua korban sudah dilakukan operasi di bagian kepala untuk pengambilan darah beku.
"Anak korban yang selamat semalam sudah dioperasi karena pembekuan darah di tempurung kepala. Saat ini sudah stabil dan mendapatkan pengawasan intensif," kata Bimo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat