SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar sempat mengegerkan warga Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu.
Pelakunya ternyata adik kandung dari korban perempuan bernama Kristiani, yakni Yusa Cahyo Utomo, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.
"Tim bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya tidak sampai 24 jam pelaku pembunuhan dapat kami tangkap di daerah Lamongan. Pelaku Yusa, adik kandung dari korban perempuan," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (6/12/2024).
Motif pembunuhan diketahui karena pelaku tidak dipinjami uang oleh korban yang juga kakaknya.
Peristiwa pilu tersebut bermula pada hari Minggu (1/12/2024). Kala itu, pelaku datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang. Akan tetapi tidak dipinjami oleh kakaknya.
Selang dua hari kemudian, pelaku kembali ke rumah kakaknya. Kali ini dia jalan kaki dari Kecamatan Wates dengan jalan kaki ke Ngancar.
Pelaku datang lagi ke rumah kakaknya pada Rabu (4/12/2024) dini hari. Kebetulan yang membuka pintunya Kristiani. Keduanya sempat cekcok hingga terjadi tragedi pembunuhan.
Yusa, pelaku pembunuhan memukul kepala sang kakak dengan palu. Kejadian tersebut diketahui suami korban, Agus Komarudin dan anak pertamanya Christian Agusta Wiratmaja.
Keduanya pun juga dipukul dengan palu di bagian kepala hingga tiga kali dan meninggal dunia. "Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian pukul 05.00 WIB meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa mobil, tas, dan barang milik korban lainnya," katanya.
Baca Juga: Satu Keluarga di Kediri Tewas Diduga Korban Pembunuhan, Satu Orang Kritis
Sebenarnya, anak korban yang kecil, yakni Samuel Putra Yordaniel juga ikut dipukul. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan. Saat ini kondisi putra kedua korban sudah dilakukan operasi di bagian kepala untuk pengambilan darah beku.
"Anak korban yang selamat semalam sudah dioperasi karena pembekuan darah di tempurung kepala. Saat ini sudah stabil dan mendapatkan pengawasan intensif," kata Bimo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik