SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur memunculkan fakta baru terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan M Rosuli, eks ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya.
Pelaku ditangkap kepolisian usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial S.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui jika pelaku telah berbuat menyimpang sejak 2023, atau tepat setahun setelah menikah dengan ibu korban.
Fakta tersebut diungkap oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman. Dia mengungkapkan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2023. Hal itu berdasarkan keterangan dari korban.
Pelaku merayu agar korban berkenan untuk dicium oleh Rosuli. Pelaku juga mengiming-imingi uang agar anak tirinya berkenan dicium. Dengan syarat korban dilarang memberitahu sang ibu kandung terkait perbuatan tersangka.
"Sering (merayu) sembari memberi uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," kata Farman.
Perilaku Rosuli yang mengarah pada aksi asusila dialami korban pada Desember 2024. Korban dimintai tolong Rosuli untuk mengantarkan charger handphone (HP) ke kamarnya. Saat menyerahkan charger, Rosuli keluar kamar dengan kondisi telanjang bulat.
"Tersangka keluar dari kamar dengan tidak menggunakan pakaian. Posisinya hanya menyelempangkan sarung di badan," ucapnya.
Mendapati ayah tirinya dalam keadaan telanjang, korban melarikan diri keluar rumah. Akibat dari pengalaman itu, korban beberapa kali ketakutan untuk pulang.
Baca Juga: Niat Mudik Berubah Jadi Mimpi Buruk, Mobil Sewaan Terbakar di Pucang Sewu Surabaya
Gerak-gerik tak senonoh juga kembali diperlihatkan Rosuli pada 4 Maret lalu. Korban yang mau masuk ke dalam kamar mendapati ayah tirinya sedang melakukan masturbasi sambil melihat video porno.
Tidak merasa malu, Rosuli bahkan sempat menarik tangan sang anak tiri menuju ke arahnya dan memaksa untuk memegang alat kelaminnya. "Namun korban menolak dan langsung menuju kamar yang berada di lantai dua," terangnya.
Puncaknya, pada 5 Maret 2025. Rosuli mendatangi korban yang sedang posisi makan. Dari arah belakang, Rosuli nekat menempelkan kemaluannya ke punggung korban. Modusnya, tersangka mengambil makanan yang ada di meja makan.
"Korban merasa kemaluan tersangka menempel di tubuh korban yang hanya ditutupi sarung tanpa mengenakan celana dalam," tandasnya.
Atas perbuatannya, Rosuli dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, viral Ketua salah satu ormas di Surabaya ditangkap Polda Jatim atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro
-
Rahasia di Balik Sukses Jatim Tekan Pengangguran Hingga Level Terendah
-
Kisah Pilu Anak Kembar di Surabaya yang Diperkosa Ayah Sambung Selama Bertahun-tahun