Tidak merasa malu, Rosuli bahkan sempat menarik tangan sang anak tiri menuju ke arahnya dan memaksa untuk memegang alat kelaminnya. "Namun korban menolak dan langsung menuju kamar yang berada di lantai dua," terangnya.
Puncaknya, pada 5 Maret 2025. Rosuli mendatangi korban yang sedang posisi makan. Dari arah belakang, Rosuli nekat menempelkan kemaluannya ke punggung korban. Modusnya, tersangka mengambil makanan yang ada di meja makan.
"Korban merasa kemaluan tersangka menempel di tubuh korban yang hanya ditutupi sarung tanpa mengenakan celana dalam," tandasnya.
Atas perbuatannya, Rosuli dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Niat Mudik Berubah Jadi Mimpi Buruk, Mobil Sewaan Terbakar di Pucang Sewu Surabaya
Sebelumnya, viral Ketua salah satu ormas di Surabaya ditangkap Polda Jatim atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku di Surabaya.
Video penangkapan terhadap pria berinsial MR itupun viral di media sosial TikTok.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman mengonfirmasi video penangkapan tersebut. "Benar, selengkapnya di Kasubdit PPA (Renakta) ya," ujar Farman dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).
Sementara Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menyampaikan bahwa pria yang diamankan tersebut berinsial MR. Ali menyebut bahwa MR diamankan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Jambret Gagal di Surabaya, Satu Pelaku Ditangkap, Temannya Tewas
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Ali.
Berita Terkait
-
Persebaya Harusnya Bisa Cetak 8 Gol ke Gawang Persik, Ini Kata Paul Munster
-
Persib Bandung Angkat Trofi Tanpa Perlu Keluar Keringat Lagi, Kok Bisa?
-
Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!
-
Prabowo Ultimatum Ormas! Jangan Ganggu Investor, Awas!
-
Hercules vs Gatot Memanas, Dudung Abdurachman Imbau Ormas dan Purnawirawan Bersinergi
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp1 Jutaan, RAM 4GB Dijamin Gak Ngelag
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
-
Shin Tae-yong Kembali! Langsung Ingatkan Patrick Kluivert Soal Fondasi Timnas Indonesia
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal!
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Serentak, Antam Tembus Rp2 Jutaan
Terkini
-
Daftar Link DANA Kaget Tengah Pekan Ini, Lumayan untuk Bayar Listrik
-
Dua Pekerja Migran Tewas di Kamboja, DPRD Jatim Beri Solusi Lewat Koperasi
-
Dosen Institut STTS Bikin Jutaan Cerita Humor Pakai AI Cuma dalam 3 Bulan
-
Truk TNI Muat Amunisi Terbakar di Tol Gempol, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru, Banjir Rejeki di Hari Selasa