Pendamping kedua korban, Ahmad Mustain mengatakan, korban yang melaporkan awal satu. Kemudian muncul berikutnya. “Lapor tanggal 17 Maret kemarin, korban awalnya satu, sekarang jadi dua. Jadi, suka sesama jenis pengurusnya itu,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa foto percakapan melalui WhatsApp antara tersangka dan korban. Rencananya, kasus pencabulan sesama jenis ini akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur dengan alasan keamanan.
Polres Ngawi melimpahkan kasus tersebut dengan alasan keamanan. Namun, belum diketahui kapan waktunya. Hanya saja saat ini masih dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Trenggalek
Baca Juga: Bupati Ngawi Ingat Rahasia Halal Bihalal yang Dilakukan Soekarno dengan Para Ulama
Kasus pencabulan sesama jenis dengan pelaku seorang guru pernah juga terjadi di Trenggalek. Pelaku yang diketahui berinisial AS (50) itu sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Agustus 2023.
Majelis hakim PN Trenggalek juga denda Rp60 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Menurut informasi yang dikumpulkan, kejadian tersebut terjadi saat pelaku masih menjabat sebagai plt kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Bendungan.
Saat itu pelaku diduga mencabuli lima orang siswa sesama jenis. Modus pelaku berpura-pura meminta tolong korban untuk membantu menata buku di ruang perpustakaan sekolah.
Ketika itulah pelaku mencabuli korban. Tindakan tersebut ternyata tidak dilakukan sekali.
Baca Juga: Sebulan Lebih Dipenjara, Antok Pelaku Mutilasi Kediri Sering Nangis
Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku korban yang suka marah - marah. Orang tua korban yang curiga kemudian mencoba mendekati korban. Dari situ diketahui jika korban pernah mendapatkan pengalaman pahir.
Berita Terkait
-
4 Kuliner Lebaran Unik di Ngawi yang Tak Akan Anda Temukan di Tempat Lain
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Link Live Streaming Nottingham Forest Vs Manchester United Dini Hari Ini, 2 April 2025
-
Paradoks! Dirayu Timnas Indonesia, Kondisi Tristan Gooijer Lagi Menyedihkan di Klub
-
Dibanding iPhone 16e Mending Pilih HP Ini, Harga Tak Beda Jauh Fitur Lebih Melimpah
-
Blusukan di Solo, Gibran Puji Gerak Cepat Wali Kota Solo Tangani Keluhan
-
Didampingi Respati Ardi, Ini Momen Gibran Pulang Kampung dan Bagi-bagi Sembako
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit