SuaraJatim.id - Polres Ngawi menetapkan seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Ngawi berinisial UR (53) sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis.
UR menjadi tersangka setelah dilaporkan mencabuli dua santrinya, yakni berinisial MH (28) dan satu lagi masih berusia 18 tahun.
Pelaku kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. UR ditahan di Mapolres Ngawi. Pelaku hanya bisa pasrah saat digiring ke sel tahanan.
Polisi mengungkapkan fakta tentang kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan UR. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Mantingan, Ngawi itu telah melakukan aksinya berulang kali sejak lama. Bahkan ada yang bertahun - tahun.
Baca Juga: Bupati Ngawi Ingat Rahasia Halal Bihalal yang Dilakukan Soekarno dengan Para Ulama
Menurut keterangan korban berinisial U, dia disodomi pelaku saat masih berusia 16 tahun pada 2023.
Sedangkan MH telah menjadi korbannya berulang kali sejak masih berusia 14 tahun. Aksi UR tersebut dilakukan rumahnya yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren atau ponpes yang diasuhnya.
Informasinya, korban memang mengalami kelainan seksual, yang kemudian melampiaskannya kepada para santrinya.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengaku sedang mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur melihat urgensinya.
“Lagi diproses, bisa jadi dilimpahkan ke polda karena urgensinya, dan tersangka sudah diamankan,” ujarnya dilansir dari BeritaJatim --- partner Suara.com.
Baca Juga: Sebulan Lebih Dipenjara, Antok Pelaku Mutilasi Kediri Sering Nangis
Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban U dan istri korban MH melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 17 Maret 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan
-
Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Cukup dan Aman Dari PMK
-
Developer Jatim Kepincut AI, Antusiasme Membludak di Google Cloud Roadshow
-
Kronologi Kecelakan Maut di Perlintasan Magetan: 7 Kendaraan Tertabrak Kereta Api, 4 Meninggal
-
Kumpulan Link DANA Kaget 19 Mei 2025: Bisa Langsung Buat Bayar IndiHome, Begini Caranya