Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 15 Mei 2025 | 05:08 WIB
18 tersangka mulai dari debt collector hingga preman jalanan saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota.[SuaraJatim/Zen Arifin].

Polres Mojokerto Kota memang sedang giat menangkap preman yang meresahkan warga.

Beberapa waktu lalu polisi juga mengamankan pria berinisial AT (27), preman kampung yang menjadi buronan pasca - mengeroyok 2 pegawai PLN di Dusun/Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto.

AT ini tidak sendirian, dia bersama BP (24), RK (38) dan Mik. Mereka dilaporkan mengeroyok 2 pegawai PLN di depan warung nasi Dusun Kedungmaling Mojokerto.

BP ditangkap lebih dulu di Dusun Kedungmaling pada November 2024. Sedangkan RK diamankan di depan musalah Dusun Kedungmaling 29 Maret 2025. 

Baca Juga: Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan

Dua orang pegawai PLN yang dikeroyok ialah Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Korban dikeroyok usai menangani gangguan. Keduanya ini dikeroyok saat akan sarapan di sebuah warung nasi tersebut di Desa Kedungmaling. Mereka menuding Khoirul dan Aris menyerempet sepeda motor BP. Para pemuda ini kemudian tidak terima karena merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, hingga akhirnya terjadilah pengeroyokan dan pengeniayaan tersebut. 

Akibat dipukuli dengan batu dan kayu, Akhsin menderita luka - luka di kepala, sedangkan Aris luka lebam di tangan dan punggung.

“Para pelaku mengira korban yang menyerempet sepeda motor BP, Mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, terjadilah pengeroyokan,” ungkap Iptu Suparno.

AT akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di Dusun Kedungmaling pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti kaus milik tersangka, 2 batu cor, 1 batang kayu, serta 2 helm proyek milik korban.

Baca Juga: Lagi Hamil, Pelaku Penipuan Modus Arisan Online Mojokerto Diamankan Polisi

Kontributor : Zen Arivin

Load More