Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 20 Mei 2025 | 15:19 WIB
Massa aksi demonstrasi ojol, saat melakukan aksi di Kantor Gubernur Jatim. [SuaraJatim/Dimas Angga]

"Kami sangat dirugikan, karena mobil dan motor ini benda bergerak, penyusutannya tinggi, maintenance dan sebagainya, umur [kendaraan] bertambah jadi seketika kilometer sudah sangat tinggi after sales - nya sudah sangat turun," kata dia.

Ia pun berharap Pemprov Jatim bisa tegas menindak dan memberikan sanksi kepada aplikator nakal yang tak mau menaati aturan tersebut.

"Itu yang kami minta, kan sudah ada SK Gubernur, pemerintah yang punya, otomatis pemerintah punya hak veto, berdaulat, bagaimana dia melakukan penindakan dan sanksi kepada aplikator yang melanggar," ucapnya.

Jika aplikator tetap bandel, maka kata Daniel, frontal mempersilakan dan mendesak mereka untuk segara hengkang dari Jatim. "Sanksinya simple kok, kalau memang gak bisa ikut aturan ya jangan ada di Jatim, daerah lain bisa kenapa di sini gak bisa," tandasnya.

Baca Juga: Apes! Niat Open BO, Wanita Asal Surabaya Malah Dianiaya dan Dirampok di Hutan Mojokerto

Massa juga mengancam, memberikan batas waktu perundingan di dalam kantor Gubernur Jatim, agar segera merealisasikan permintaan massa aksi. Jika tidak, massa akan kembali menyerbu kantor aplikator Grab dan GoJek yang ada di Surabaya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More