Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 April 2026 | 14:35 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengatakan pencopotan jabatan Aspidum Kejati Jatim dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mencopot Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, akibat dugaan penyimpangan penanganan perkara pada 18 Maret 2026.
  • Tim Pam SDO mengamankan oknum tersebut beserta sejumlah Kepala Seksi melalui operasi tertutup untuk proses pemeriksaan intensif.
  • Kejaksaan Agung sedang meninjau bukti dugaan pelanggaran untuk menentukan sanksi administratif atau proses hukum pidana lebih lanjut.

Namun, jika dalam proses "klarifikasi senyap" tersebut ditemukan bukti kuat adanya praktik suap-menyuap atau pemerasan, ceritanya akan berbeda. Kasus tersebut akan langsung dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Artinya, sang jaksa bisa berbalik menjadi terdakwa di kursi pesakitan yang biasa mereka gunakan untuk menuntut orang.

Langkah tegas Kejagung ini mengirimkan pesan horor sekaligus peringatan bagi seluruh jaksa di tanah air bahwa tidak ada tempat bagi mereka yang mencoba bermain-main dengan perkara.

Reda menegaskan bahwa pencopotan ini bukan sekadar peringatan lisan, melainkan langkah nyata menjaga marwah kejaksaan di mata publik.

Hingga kini, proses pemeriksaan di Jakarta masih terus bergulir. Publik kini menanti, apakah "jarum" yang ditemukan di Kejati Jatim ini akan berujung pada jeruji besi, atau sekadar sanksi administratif. (ANTARA)

Load More