- Pasangan lansia asal Desa Pasrujambe, Lumajang, tertipu janji palsu percepatan haji oleh pelaku bernama Mad Sulam.
- Pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp81 juta setelah menjanjikan jadwal keberangkatan haji lebih cepat kepada korban.
- Kementerian Agama menegaskan tidak ada sistem jalur percepatan haji berbayar, sehingga korban melaporkan kasus ke pihak kepolisian.
SuaraJatim.id - Di sebuah sudut sunyi Dusun Ngampo, Desa Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, pasangan lansia Suhari (74) dan Suminten (72) kini hanya bisa terduduk lesu.
Tak ada lagi binar kegembiraan saat membicarakan soal keberangkatan ke Tanah Suci. Yang tersisa hanyalah tumpukan kwitansi bermaterai dan sesak di dada setelah uang tabungan puluhan juta rupiah raib dibawa lari janji palsu.
Niat suci mereka untuk menyempurnakan rukun Islam kelima dimanfaatkan secara keji oleh seorang pria bernama Mad Sulam. Bermodalkan lisan yang manis, pelaku datang menawarkan "keajaiban" memangkas waktu tunggu haji hingga 11 tahun lebih cepat.
Suhari dan Suminten sebenarnya sudah terdaftar resmi sebagai calon jemaah haji sejak 2016. Namun, sesuai antrean reguler, mereka baru dijadwalkan terbang pada tahun 2038, saat usia mereka nyaris menyentuh satu abad. Celah rindu itulah yang dimasuki oleh Mad Sulam.
Pelaku menjanjikan pasangan ini bisa berangkat pada tahun 2027 mendatang. Syaratnya? Sejumlah uang "administrasi" untuk mempercepat jadwal. Tergiur oleh keinginan melihat Ka’bah selagi raga masih kuat, Suminten dan suaminya pun menyerahkan uang secara bertahap.
"Janjinya bisa berangkat haji tahun besok (2027), tapi harus bayar buat percepatan. Pertama itu mintanya Rp11 juta, terus Rp45 juta, terakhir itu Rp25 juta. Totalnya sampai Rp81 juta," tutur Suminten dengan suara bergetar saat ditemui di kediamannya, Jumat (24/4/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Untuk meyakinkan korbannya, Mad Sulam memberikan kwitansi bertanda tangan lengkap dengan materai Rp10.000, serta mencatut nama seorang rekan bernama Mahmud. Namun, materai itu nyatanya tak lebih dari sekadar kertas tak berharga yang menutupi sebuah kejahatan.
Hingga kini, janji keberangkatan itu tak pernah terwujud. Sosok Mad Sulam menghilang, meninggalkan luka mendalam bagi pasangan lansia ini. Menyadari telah menjadi korban penipuan, mereka pun melayangkan laporan ke Polsek Pasrujambe.
Kasus ini pun memantik respons keras dari otoritas terkait. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Lumajang, Umar Hasan, menegaskan bahwa sistem keberangkatan haji di Indonesia tidak mengenal istilah "jalur percepatan" berbayar.
Baca Juga: 65 Tahun Dorong Gerobak Cilok, Mislicha Akhirnya Naik Haji: Tabungan Rp10 Ribu Bawa Saya ke Kakbah
“Jadi, memang percepatan enggak ada sama sekali. Apalagi ada biayanya, percepatannya saja enggak ada. Mohon jemaah untuk tidak mudah percaya dan selalu konfirmasi jika ada informasi seperti itu,” tegas Umar Hasan.
Kini, Suhari dan Suminten hanya bisa berharap pada keadilan hukum. Doa-doa mereka di sepertiga malam tak lagi hanya berisi rindu pada Baitullah, tapi juga terselip harapan agar uang yang mereka kumpulkan dari peluh keringat bertahun-tahun bisa kembali.
"Yang penting uangnya yang sudah diambil Mad Sulam bisa kembali lagi, cuma itu harapannya sekarang," pungkas Suminten lirih.
Berita Terkait
-
65 Tahun Dorong Gerobak Cilok, Mislicha Akhirnya Naik Haji: Tabungan Rp10 Ribu Bawa Saya ke Kakbah
-
Pasutri Lumajang Tertipu Rp80 Juta Demi Pangkas Antrean Haji 11 Tahun
-
Dijanjikan Naik Haji, Nenek 86 Tahun di Bojonegoro Tertipu 2 Bandit yang Kuras Hartanya
-
Kloter Pertama Haji Surabaya Resmi Diberangkatkan, Khofifah Titip Pesan Kesehatan dan Kekhusyukan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit
-
Menjual Harapan ke Tanah Suci: Nestapa Pasangan Lansia Lumajang Terjerat Muslihat Haji Jalur Cepat
-
Hantam Pohon Tabebuya, Remaja Madiun Tewas Terhempas ke Dalam Telaga Ngebel
-
65 Tahun Dorong Gerobak Cilok, Mislicha Akhirnya Naik Haji: Tabungan Rp10 Ribu Bawa Saya ke Kakbah