Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:20 WIB
Ilustrasi penipuan. SKN menipu 17 calon jemaah umrah asal Pamekasan dengan modus paket perjalanan murah senilai Rp319 juta. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • SKN menipu 17 calon jemaah umrah asal Pamekasan dengan modus paket perjalanan murah senilai Rp319 juta.
  • Keberangkatan dibatalkan secara sepihak oleh tersangka pada Februari 2026 karena visa tidak kunjung terbit bagi korban.
  • Polres Pamekasan menangkap tersangka di Pasuruan pada Mei 2026 setelah sempat melarikan diri dari tanggung jawab.

SuaraJatim.id - Impian mulia 17 warga Pamekasan untuk bersujud di depan Kakbah seketika runtuh tepat 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Bukannya koper yang dikemas, justru kabar pahit yang mereka terima. Visa tidak terbit, keberangkatan batal, dan uang ratusan juta rupiah raib ditelan bumi.

Aktor di balik nestapa ini adalah SKN (33), seorang perempuan asal Krembung, Sidoarjo, yang menjabat sebagai bos sebuah biro perjalanan umrah.

Setelah sempat menghilang dan menjadi buronan, pelariannya berakhir secara dramatis di sebuah persembunyian di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan, pada Minggu (24/5/2026) dini hari.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya "harga tak masuk akal". SKN menjerat para korbannya dengan iming-iming paket umrah super murah seharga Rp18,5 juta per orang.

Tergiur harga miring, seorang warga berinisial SC (31) lantas mendaftarkan 17 calon jemaah dan melunasi total biaya sebesar Rp319 juta.

"Keberangkatan dijanjikan pada 7 Februari 2026. Namun, sehari sebelum jadwal yang dinanti, tersangka secara sepihak membatalkan perjalanan dengan dalih kendala visa," ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Kamis (28/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Alih-alih bertanggung jawab, SKN justru menunjukkan gelagat tak beres. Saat para korban menuntut pengembalian dana (refund) dalam waktu 3x24 jam, SKN justru memutus komunikasi dan menghilang bagai ditelan kabut.

Polres Pamekasan sebenarnya telah berupaya menempuh jalur persuasif. Surat panggilan dilayangkan dua kali ke kediaman SKN, namun tak satu pun yang diindahkan. Sikap tidak kooperatif ini membuat kepolisian meningkatkan status pencarian menjadi pengejaran intensif.

Baca Juga: Sindikat Penipu Lansia di Bojonegoro Terbongkar: Menjual Mimpi Haji dan Bansos

Tim Satreskrim Polres Pamekasan pun melacak jejak SKN hingga ke luar kota. Kerja keras tim membuahkan hasil saat jarum jam menunjukkan pukul 00.45 WIB di penghujung pekan lalu. Di kegelapan malam wilayah Pasuruan, SKN tak berkutik saat petugas mengepung tempat persembunyiannya.

"Tersangka SKN kini sudah kami amankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Yoyok.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran bukti transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama tersangka, serta empat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi janji-janji palsu pelaku kepada korban.

Kini, seragam tahanan menjadi pengganti pakaian ihram yang seharusnya ia kelola untuk para jemaah. SKN dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Load More