- Terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani telah bebas dari penjara sejak pertengahan 2025.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat diberikan pada Agustus 2025 setelah terpidana mendapatkan remisi hukuman.
- Para korban dan LPSK mengaku terkejut karena sama sekali tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi mengenai pembebasan tersebut.
SuaraJatim.id - Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, putra kiai ternama di Jombang yang divonis tujuh tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, diam-diam telah menghirup udara bebas. Fakta mengejutkan ini diungkap melalui investigasi mendalam BBC Eye.
Terpidana yang penangkapannya pada Juli 2022 sempat menggemparkan publik lewat drama pengepungan 15 jam dan pengerahan nyaris 1.000 personel kepolisian itu, kini telah kembali ke lingkungan Pesantren Shiddiqiyyah, jauh lebih cepat dari vonis hukum yang dijatuhkan kepadanya.
Berdasarkan putusan pengadilan, Bechi seharusnya baru berhak mengajukan masa dua pertiga hukuman pada Maret 2027 dan baru bebas murni pada 2029.
Namun, rekaman kamera rahasia tim jurnalis BBC membuktikan figur berpengaruh ini sudah bebas sejak pertengahan 2025, menjalani kurang dari setengah masa pidananya.
Pada Januari 2026, tim investigasi yang menyamar mendapati Bechi menghadiri doa tahunan di Pesantren Shiddiqiyyah.
Mengenakan masker dan duduk persis di samping sang ayah, kehadiran Bechi diselimuti pengawalan ketat; panitia bahkan secara mendadak melarang dokumentasi foto maupun video, hal yang tidak pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, penelusuran kembali merekam keberadaannya dalam perayaan Idul Fitri di kediaman keluarganya di area kompleks pesantren pada Maret 2026.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengonfirmasi kepada BBC bahwa Bechi telah mengantongi program Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 15 Agustus 2025.
Otoritas berdalih masa dua pertiga pidana Bechi terakselerasi menjadi 23 Juli 2025 berkat potongan masa tahanan atau remisi.
Baca Juga: Hanya Berjarak 15 Km dari Rumah, Lansia di Jombang Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk
"Perolehan tanggal dua pertiga masa pidana tersebut karena yang bersangkutan mendapat remisi didasarkan atas pemenuhan syarat tertentu seperti berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko," papar perwakilan Kemenimipas, tanpa merinci besaran angka remisi maupun indikator asesmen yang digunakan.
Pihak Bechi, keluarga, maupun perwakilan Pesantren Shiddiqiyyah memilih bungkam saat dimintai konfirmasi terkait laporan ini.
Kabar bebasnya mantan Wakil Rektor Pesantren Shiddiqiyyah ini menyisakan trauma mendalam sekaligus pukulan telak bagi para korban.
Para santriwati yang bersaksi di pengadilan, yang kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengaku sama sekali tidak pernah diberi tahu mengenai pembebasan ini.
Kemenimipas berdalih korban tidak perlu diberi notifikasi lantaran status Bechi sebatas pembebasan bersyarat, bukan bebas murni.
Dalih tersebut langsung dipatahkan Wakil Kepala LPSK, Susilaningtyas. Ia menegaskan, undang-undang perlindungan saksi dan korban secara gamblang menjamin hak korban untuk mengetahui status kebebasan pelaku kejahatan.
Tag
Berita Terkait
-
Hanya Berjarak 15 Km dari Rumah, Lansia di Jombang Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk
-
Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang
-
Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa
-
Horor Tol Jomo KM 687: Diduga Sopir Mengantuk, Hiace Hantam Truk, 4 Nyawa Melayang
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak, BRI Prioritas Perluas Privilege Lewat Kolaborasi dengan Sequoia School
-
Janjikan Jalur Khusus Masuk Kejaksaan, Oknum Advokat di Surabaya Gasak Duit Korban Rp520 Juta
-
Babak Baru Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Sprindik Jilid II Terbit, Aliran Dana ke Dewan Disorot
-
Jerat 6 Korban hingga Rp4 Miliar, Bos Arisan MeAow Resmi Dijebloskan ke Bui
-
Banjir Rendam Sawah, Petani Bawang Merah Tulungagung Rugi Belasan Juta