SuaraJatim.id - IS, guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di kawasan Kauma, Kota Malang, Jawa Timur sempat mangkir terkait kasus pencabulan yang dilakukan kepada dua orang muridnya. Alasan IS mangkir karena penyakit asam lambungnya naik.
Lantaran dianggap tak kooperatif, polisi akhirnya menjemput paksa IS di rumahnya di Jalan Ade Irma Suryani Klojen, Kota Malang, pada Jumat (22/3/2019). Setelah dijemput paksa pada Jumat, keesokan harinya, Sabtu (23/3/2019) IS ditetapkan sebagai tersangka.
“Akhirnya kami jemput karena tidak hadir pemeriksaan. Alasan yang bersangkutan sedang sakit asam lambung,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna seperti dilansir Beritajatim.com, Kamis (28/3/2019).
IS melakukan pencabulan kepada siswa kelas 3 dan 5 di SDN itu. Modusnya dilakukan saat jam pelajaran olahraga. IS selama ini sebagai guru olahraga di SDN tersebut. Dalam pengakuanya, guru olahraga ini memegang alat vital korban. IS juga memamerkan alat vitalnya sendiri di hadapan korban.
Baca Juga:TKN Banggakan Jokowi Buat Indonesia Aktif di Pergaulan Internasional
“Sebelumnya kami mendapat laporan dari orangtua yang anaknya menjadi korban. Kami melakukan pemeriksaan dan visum. Setelah terbukti kami lakukan penahanan. Modusnya, tersangka memegang bagian vital (korban), dan mengeluarkan alat vitalnya sendiri,” papar Komang.
Dalam pemeriksaan, IS mengakui perbuatan cabulnya itu. Jumlah korban diduga puluhan, IS mengaku lupa dengan jumlah pastinya. Pria yang menyandang status duda selama 14 tahun itu mengaku khilaf. “Dari kesaksian tersangka angka pasti (berapa korban) lupa. Kemungkinan puluhan. Sejauh ini baru dua korban yang melapor,” ucap Komang.
Akibat perbuatanya ia dipecat oleh Dinas Pendidikan Kota Malang. Selain itu, IS dijerat pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.