Gelar Pemungutan Suara Ulang, TPS di Gresik Ini Sediakan Doorprize

Doorprize yang disediakan adalah sembako dan peralatan rumah tangga.

Chandra Iswinarno
Rabu, 24 April 2019 | 10:29 WIB
Gelar Pemungutan Suara Ulang, TPS di Gresik Ini Sediakan Doorprize
Suasana pemungutan suara ulang di TPS 10 Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Jawa Timur. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Adanya tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan pemilihan suara ulang (PSU) membuat penyelenggara harus memikirkan cara agar antusiasme masyarakat tidak berkurang.

Langkah unik dilakukan TPS 10 Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Jawa Timur yang memilih menyediakan doorprize bagi warga yang ikut memilih kembali di TPS tersebut. Doorprize yang disediakan adalah sembako dan peralatan rumah tangga.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPPK) Kebomas Habiburrohman mengaku optimis pelaksanaan coblos ulang masih diminati masyarakat meski bukan hari libur.

"Kami optimis masyarakat Dahanrejo yang terdaftar di DPT TPS 10 masih sangat antusias," katanya seperti dilansir Berita Jatim - jaringan Suara.com, Rabu (24/4/2019).

Baca Juga:Temukan Pelanggaran, Bawaslu Sangihe Minta Pemungutan Suara Ulang

Hal tersebut bersambut oleh warga setempat. Seorang masyarakat yang terdaftar di DPT TPS 10, Mahrus mengaku harus izin ke perusahaan tempatnya bekerja agar dapat menyempatkan melakukan coblos ulang.

"Saya menyempatkan diri izin masuk kerja agak siang demi melakukan coblos ulang," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik M Qosim yang melakukan peninjauan di TPS 10 Dahanrejo menyatakan coblos ulang tersebut merupakan satu-satunya TPS yang dilakukan Gresik dari 2.210 TPS yang tersebar di wilayah itu.

"Sebagai orang pemerintah tugas kami hanya memantau. Sebab, coblos ulang tersebut merupakan tugas negara demi legimitasi," jelasnya.

Untuk diketahui di TPS 10 Desa Dahanrejo tercatat 267 orang termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pemungutan suara ulang di TPS tersebut dilakukan, lantaran Bawaslu Gresik menemukan adanya tujuh orang yang tidak membawa formulir A5 (bukan penduduk domisili), namun melakukan pencoblosan di TPS tersebut. Namun, pemungutan suara ulang ini hanya memilih capres serta cawapres.

Baca Juga:Banyak Pemungutan Suara Ulang, Menkumham: KPU Akan Profesional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini