SuaraJatim.id - Penjara sepertinya tak bisa membuat Edy Hartono (48) jera melakukan penipuan. Buktinya, meski telah 3 kali dipenjara karena kasus penipuan, Edy kembali ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus serupa.
Kali ini, Edy yang merupakan warga Kabupaten Ponorogo kembali ditangkap. Satreskrim Polres Kabupaten Blitar berhasil menangkap tangan Edy saat menerima sejumlah uang dari korbannya berkat laporan yang diberikan korban sebelumnya.
Kapolres Kabupaten Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan bahwa polisi menangkap Edy atas sangkaan menipu warga masyarakat dengan dalih bisa memasukkan korban sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo.
"Kepada korbannya, tersangka mengaku sebagai pejabat di Pemkab Ponorogo dan punya jatah satu pos pegawai tiap kali ada seleksi CPNS," ujar Anis kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga:Tersangka Penganiayaan Petugas TPS Ditahan Polres Blitar Kota
Anis mengatakan operasi tangkap tangan terhadap tersangka berhasil berkat korban, Sutrismiani (53) warga Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memberitahukan kepada polisi rencananya memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
"Kami tangkap tangan tersangka waktu penyerahan uang Rp 3 juta di Selopuro oleh korban. Tapi sebelumnya korban sudah memberikan uang sebesar Rp 180 juta," ujar Anis.
Menurutnya, tersangka menjanjikan pada korban akan membantu anak korban menjadi PNS di Pemkab Ponorogo.
Anis mengatakan Edy adalah residivis kasus penipuan dengan modus serupa yaitu mengaku dapat membantu korban lolos seleksi CPNS.
Atas kasus-kasus penipuan sebelumnya, Edy Hartono divonis 18 bulan penjara pada 2007 untuk kasus penipuan di Kabupaten Malang, 2 tahun penjara pada 2011 dan 3 tahun penjara pada 2014 untuk kasus penipuan di Kabupaten Malang.
Baca Juga:Polres Blitar Bagikan SIM C Gratis Kepada 12 Pelajar, Ini Ceritanya
"Tersangka baru keluar penjara April 2017," ujar Anis.
Kontributor : Agus H