Malam Pertama di Kamar Mandi, Dua Sejoli Nikah di Sel Tahanan

"Kalian sudah sah menjadi suami-istri. Tapi saya tidak tahu bagaimana dan di mana malam pertamanya," ujar Mansur, penghulu.

Reza Gunadha
Jum'at, 03 Mei 2019 | 13:32 WIB
Malam Pertama di Kamar Mandi, Dua Sejoli Nikah di Sel Tahanan
Mempelai wanita Wahyu Dwi Nuryani (19) usai akad nikah di tahanan polres Blitar Kota. [Suara.com/Agus H]

SuaraJatim.id - Puluhan tahanan Polres Blitar Kota serentak berteriak "ndek jeding" atau “di kamar mandi”, saat penghulu menanyakan kepada mempelai pria di mana hendak melangsungkan malam pertama kepada  Egy Pramono (22).

Egy melangsungkan akad nikahnya di ruang tahanan aparat kepolisian setempat, Jumat (3/5/2019). Ia terpaksa menikah di ruang tahanan karena keburu tertangkap polisi dalam kasus narkoba.

Lelaki terebut merupakan warga Desa Glondong, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Ia menikahi kekasihnya, Wahyu Dwi Nuryani (19), dalam akad nikah yang dilaksanakan di ruang olahraga tahanan Polres Blitar Kota.

Sementara penghulu yang menikahkan mereka adalah Muhammad Mansur dari KUA Kanigoro. Bapak penghulu sengaja didatangkan aparat kepolisian atas nama kemanusiaan.

Baca Juga:Nama Dicatut, Peretas Akun Komisioner KPU Blitar Minta Uang Rp 1,5 Juta

"Kalian sudah sah menjadi suami-istri. Tapi saya tidak tahu bagaimana dan di mana malam pertamanya," ujar Mansur.

Setelah Mansur melemparkan pertanyaan itu, puluhan tahanan yang turut menyaksikan akad nikah itu di balik jeruji ruang tahanan berteriak "ndek jeding".

Jawaban para tahanan tersebut sontak membuat suasana akad nikah unik itu menjadi riuh rendah. Beberapa anggota polisi yang turut menyaksikan tak kuasa menahan tawa.

Namun, suasana itu segera berubah menjadi mengharukan ketika Pramono alias Monot bangkit dari duduknya, merangkul ayahnya Muhani dengan berurai air mata.

Monot, warga Desa Glondong, Kecamatan Kanigoro yang sehari-hari berjualan nasi goreng itu, ditangkap polisi di sekitar lokasi warung nasi goreng miliknya di Lodoyo, 26 Maret lalu atas sangkaan menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L.

Baca Juga:Ponsel Komisioner KPU Kota Blitar Diduga Dibajak

Monot disangkakan melanggar Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimum hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini