Gerebek Suami Ngamar sama Selingkuhan, Sang Istri Bawa Pasukan Satpol PP

Saya katakan! Nikah siri itu tidak ada payung hukumnya, saudara tetap kena sanksi Pasal 284 tentang Perzinahan, kata saya, kalau istrinya menuntut, kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 17 Juni 2019 | 10:47 WIB
Gerebek Suami Ngamar sama Selingkuhan, Sang Istri Bawa Pasukan Satpol PP
Ilustrasi. Suara.com/Yandhi)

SuaraJatim.id - Seorang laki-laki berinisial AS digerebek Aparat Satpol PP saat sedang asyik mesum bersama wanita selingkuhannya, FF di sebuah indekos di kawasan Sumenep, Jawa Timur. Penggerebekan itu berawal dari laporan istri AS, YL yang mencurigai suaminya telah main serong dengan wanita lain.

Fajar Santoso, Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Sumenep mengatakan, petugas melakukan penggerebekan untuk menindaklanjuti laporan istri AS.

“Iya itu berdasarkan laporan dari YL istrinya dan disaksikan oleh warga. Ternyata betul, setelah Satpol PP dan warga mendatangi kamar kost, AS beserta perempuan yang berinisia FF memang berada di kamar kos tersebut," kata Fajar seperti dilansir Suarajatimpos.com--jaringan Suara.com, Senin (17/6/2019).

Fajar menambahkan, saat pasangan mesum itu digelandang kantornya pada Jumat (14/6/2019), AS mengaku telah menikahi FF secara sirih. Meski demikian, AS tetap bisa dikenakan pidana atas kasus perzinahaan dengan dalih nikah sirih tak dilindungi aturan hukum.

Baca Juga:Sepasang Pelajar yang Video Mesumnya Viral di Internet Sudah Dinikahkan

“Saya katakan! Nikah siri itu tidak ada payung hukumnya, saudara tetap kena sanksi Pasal 284 tentang Perzinahan, kata saya, kalau istrinya menuntut,” kata dia.

Sementara, YL mengaku bersedia tak menuntut suaminya asalkan AS kembali ke kepelukannya dan meninggalkan FF.

“Sebenarnya tadi malam itu rencananya sudah saya mau titipkan ke Polsek Kota, dikarenakan sudah ada laporan dari istrinya. Tapi suaminya ternyata mau kembali ke istrinya dan akan meninggalkan perempuan itu,” kata YL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini