SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya Jawa Timur bakal menaikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk sekolah negeri atau swasta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan pada Selasa (2/7/2019). Ia mengatakan kenaikkan Bopda diformulasikan melalui pembiayaan operasional per rombongan belajar (rombel) bukan lagi per siswa.
Dengan formulasi tersebut, diharapkan dapat mencukupi biaya operasional per rombel (per kelas) pada masing-masing sekolah.
"Kalau dulu setiap anak di kali sekian rupiah. Sementara ke depannya dari per anak menjadi per rombel. Ini untuk mencukupi biaya operasional per rombel (per kelas),” kata Ikhsan seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:DPR Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Tunjangan Guru
Meski ada perubahan formula kenaikkan Bopda, Ikhsan memastikan kebijakan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi guru swasta di Kota Surabaya tetap diberikan. Untuk diketahui, selama ini Pemkot Surabaya memberikan TPP sebesar Rp 1 juta per guru per bulan kepada guru-guru swasta di Kota Pahlawan.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi menambahkan, ke depan sekolah swasta Bopda-nya tidak lagi dihitung per siswa. Namun dihitung per rombel, sehingga diharapkan kualitas sekolah swasta dapat menyamai kualitas negeri dengan adanya penambahan Bopda ini.
"Jadi, sekolah itu tidak hanya mengandalkan negeri saja. Sekarang kalau misalnya sekolah negeri sudah tidak cukup, terus sekolah dimana. Pasti di swasta, karena sekolah swasta itu penyeimbang, sehingga saya berharap kualitasnya juga dapat ditingkatkan," jelasnya.