Suami di Jatim Lagi-lagi Jual Istri, Digerebek saat Seranjang Bertiga

Tersangka ditangkap saat berhubungan intim bersama istri dan lelaki hidung belang. Saat itu, ada tiga orang yang sedang threesome.

Reza Gunadha
Selasa, 09 Juli 2019 | 20:43 WIB
Suami di Jatim Lagi-lagi Jual Istri, Digerebek saat Seranjang Bertiga
Ilustrasi. [MedanHeadlines]

SuaraJatim.id - Dalam kurun sepekan, Polda Jatim serta polres di bawahnya menangkap tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi. Modusnya sama, mereka menjual istri demi sensasi seks berhubungan badan bertiga alias threesome.

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap warga Tuban dan Polrestabes Surabaya membekuk satu wrgnya, giliran Polres Pasuruan menangkap warga Surabaya karena kasus serupa.

Data yang diterima Suara.com dari Polres Pasuruan, lelaki yang tega menjual istrinya itu bernama Akhmad Syahirul Alim (ASA) warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya.

Tersangka ditangkap saat berhubungan intim bersama istri dan lelaki hidung belang. Saat itu, ada tiga orang yang sedang threesome.

Baca Juga:Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang

Ketiganya ditangkap. Namun, istri tersangka berinisial RA dan penyewa jasa keduanya dipulangkan. Sedangkan ASA ditahan di Mapolres Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Komisaris Supriyono mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim siber Polres Pasuruan patroli di media sosial Facebook.

Saat itu, ditemukan akun atas nama “Tian” sedang menawarkan jasa swinger atau istilah lain berhubungan seks tapi dengan pasangan suami istri lainnya.

"Penawaran itu dilakukan tersangka berulang kali. Namun swinger itu tidak pernah dilakukan. Malah hubungan threesome. Termasuk saat dilakukan penangkapan mereke berhubungan threesome," terang Supriyono, Selasa (8/7/2019).

Supriyono menjelaskan, tersangka ditangkap pada Sabtu (6/7) malam di sebuah hotel kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:Suami Jual Istri, Polisi: Terima Order Khusus Pria Tampan dan Hotel Mewah

"Terangka menjual istrinya seharga Rp 3 juta," tegas Supriyono.

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Ia disangkakn melanggar Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini