Buat Biaya Bersalin, Ari Suruh Istri yang Hamil Besar Threesome

"Uangnya saya tabung di bank. Itu untuk persiapan persalinan," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 16 Agustus 2019 | 17:11 WIB
Buat Biaya Bersalin, Ari Suruh Istri yang Hamil Besar Threesome
Agys Ariandi alias Ari, tersangka kasus jual istri untuk jasa threesome. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Agys Ariandi alias Ari (30), lelaki yang bekerja sebagai kuli bangunan akhirnya membeberkan alasannya tega menjual istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.

Warga Magetan Jawa Timur mengaku terpaksa menjual istrinya yang sedang hamil enam bulan untuk biaya persalinan. Dia pun mengakui istrinya pun mau menuruti agar bisa melayani pelanggannya lewat jasa threesome.

"Ini kemauan saya dan istri untuk melakukan threesome karena fantasi sex. Karena uangnya untuk biaya persalinan," kata Ari saat dihadirkan dalam rilis kasus prostitusi di Polda Jawa Timur, Jumat (16/8/2019).

Lagi, istri siri dijual suaminya melalui media sosial Twitter. Praktek prostitusi ini dibongkar Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Rabu (14/8) pekan ini. [Suara.com/Achmad Ali]
Lagi, istri siri dijual suaminya melalui media sosial Twitter. Praktek prostitusi ini dibongkar Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Rabu (14/8) pekan ini. [Suara.com/Achmad Ali]

Dia mengaku, hasil keuntungan selama melakoni bisnis lendir itu ditabung untuk biaya bersalin sang istri. Modus dari bisnis esek-esek ini, Ari memajang foto-foto bugil istrinya di sebuah akun medsos, Twitter.

Baca Juga:Suami Tega Jual Istri untuk Threesome, Begini Pengakuan Keluarga Pelaku

"Uangnya saya tabung di bank. Itu untuk persiapan persalinan," katanya.

Kasus prostitusi pasangan suami istri itu terungkap setelah polisi menangkap Ari pada Rabu (14/8/2019) lalu. Ari bersama istrinya ditangkap saat sedang melayani pelanggan jasa threesome di sebuah hotel.

Atas perbuatanya itu, Ari kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 296 tentang Perzinahan dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Seks atau Mucikari.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Trafficking Threesome, Dian: Penyewa Pertama Dari Grup FB Pasutri Bahagia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini