Gadis Penyandang Disabilitas Digilir 2 Pemuda di Hutan

Keduanya melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali secara bergilir.

Reza Gunadha
Sabtu, 17 Agustus 2019 | 08:15 WIB
Gadis Penyandang Disabilitas Digilir 2 Pemuda di Hutan
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

Keduanya terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka disangka melakukan persetubuhan dengan sengaja menggunakan kekerasan, serta dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini