Syamsul Minta Maaf, Tapi Tetap Tuduh Mahasiswa Papua Buang Bendera

Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di Tanah Air.

Reza Gunadha
Selasa, 03 September 2019 | 16:36 WIB
Syamsul Minta Maaf, Tapi Tetap Tuduh Mahasiswa Papua Buang Bendera
Syamsul Arifin alias SA, tersangka provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Syamsul Arifin alias SA, tersangka provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, meminta maaf.

Dia meminta maaf kepada warga Papua, karena melontarkan kata-kata rasis terhadap mahasiswa Papua.

"Untuk saudara Papua, saya memohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan saya tidak menyenangkan," kata SA, Selasa (3/9/2019).

Sementara Hishom Prasetyo, kuasa hukum SA, mengatakan kliennya akan tetap taat hukum menjalani proses hukum yang ada. Kekinian, SA sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga:Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya

"Jadi klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim, apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti praperadilan,” kata Hishom.

Syamsul juga membuat pernyataan tertulis yang berisi permintaan maaf untuk disampaikan kepada media massa.

Namun, dalam pernyataan tertulisnya itu, ia tetap menuduh mahasiswa Papua membuang bendera Merah Putih.

Berikut isi surat pernyataan SA:

Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di Tanah Air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.

Baca Juga:Satu Tersangka Pengepungan Mahasiswa Papua Ternyata PNS Pemkot Surabaya

Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di Tanah Air.

Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera Merah Putih yang dimasukkan di dalam selokan.

Bagi saya NKRI harga mati.

Surat ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak mana pun.

Untuk diketahui, SA yang juga PNS Pemkot Surabaya dijerat UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi SARA.

Dia diduga menebar provokasi hingga cacian rasis sehingga mengakibatkan kerusuhan di Tanah Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak