Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera Merah Putih yang dimasukkan di dalam selokan.
Bagi saya NKRI harga mati.
Surat ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak mana pun.
Untuk diketahui, SA yang juga PNS Pemkot Surabaya dijerat UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi SARA.
Baca Juga:Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya
Dia diduga menebar provokasi hingga cacian rasis sehingga mengakibatkan kerusuhan di Tanah Papua.
Kontributor : Achmad Ali
- 1
- 2