Tepergok Bawa Cewek ke Rumah, Firman Bacok Emak-emak saat Jumatan

"Saat tersangka mengambil sebilah parang, korban ini tetap memaki-maki tersangka," kata Widiarti.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 06 September 2019 | 21:42 WIB
Tepergok Bawa Cewek ke Rumah, Firman Bacok Emak-emak saat Jumatan
Parang yang digunakan Firman untuk membacok ibu rumah tangga bernama Aton. (dok. polisi).

SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus Firman Aidi (25), tersangka pembacokan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Aton (40). Aksi pembacokan itu diduga karena Firman geram diceramahi sering membawa perempuan ke dalam rumahnya.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban menyantroni rumah Firman jelang bakda Jumat atau sekitar pukul 12.15 WIB, siang tadi. 

Widiarti mengatakan, saat itu Firman sempat cekcok mulut dengan korban lantaran tak terima diceramahi. Merasa emosi, Firman pun langsung mengambil sebilah parah untuk menakut-nakuti emak-emak tersebut.

Meski diancam dengan senjata tajam, tak membuat nyali emak-emak tersebut takut kepada Firman. Korban pun tetap menceramahi tersangka karena merasa resah dengan tindakannya yang kerap membawa wanita masuk ke dalam rumahnya.

Baca Juga:Buron ke Sumatra, Pelarian PRT Aulia Kesuma Berakhir di Gubuk Kebun Kopi

Tersangka pembacok emak-emak di Sumenep, Jawa Timur. (Dok. polisi).
Tersangka pembacok emak-emak di Sumenep, Jawa Timur. (Dok. polisi).

"Saat tersangka mengambil sebilah parang, korban ini tetap memaki-maki tersangka," kata Widiarti.

Menurutnya, makian yang dilayangkan Aton pun akhirnya dibalas Firman dengan sabetan dari parang yang dipegangnya

"Tersangka emosinya memuncak dan akhirnya dibacoklah si korban menggunakan senjata tajam itu," kata dia.

Polisi pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan setelah menerima laporan aksi pembacokan yang dilakukan pemuda tersebut. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sebilah parang yang digunakan Firman untuk membacok korban.

Buntut dari aksi nekatnya itu, Firman kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kontributor : Muhammad Madani

Baca Juga:Skenario Istri Bakar Suami: Setengah Jam Nonton Porno, 15 Menit Bersetubuh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak