Tak Libur, SMKN 2 Surabaya Izinkan Siswanya Aksi Tolak RKUHP dan UU KPK

"Saya juga sampaikan tetap menggunakan seragam dan jangan anarkistis dan terpancing," ujarnya.

Reza Gunadha
Kamis, 26 September 2019 | 13:47 WIB
Tak Libur, SMKN 2 Surabaya Izinkan Siswanya Aksi Tolak RKUHP dan UU KPK
AKSI. Peserta aksi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis 26 September 2019. [Jatimnet.com/Bayu Diktiarsa]

SuaraJatim.id - Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Surabaya Djoko Pratmodjo mengizinkan siswanya untuk mengikuti aksi di DPRD Jawa Timur,untuk menolak beragam RUU bermasalah, Kamis (26/9/2019).

Namun, ia meminta siswanya untuk tidak berperilaku anarkistis saat ikut demo menyampaikan pendapat terkait menolak RUU KUHP dan UU KPK.

"Saya sudah berpesan ke anak-anak, jam 17.00 WIB untuk langsung pulang ke rumah, serta tidak berperilaku anarkis, saya tidak bisa membendung keinginan siswa yang ikut dalam aksi," ucap Djoko Pratmodjo, seperti diberitakan Jatimnet.com—jaringan Suara.com.

Djoko mengakui tidak mengeluarkan imbauan khusus kepada siswanya yang mengikuti aksi unjuk rasa. Ia hanya berpesan agar muridnya tetap mengenakan seragam saat ikut unjuk rasa.

Baca Juga:Ratusan Anak STM Ditangkap saat Mau Demo ke Jakarta

"Saya juga sampaikan tetap menggunakan seragam dan jangan anarkistis dan terpancing," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kekinian, beberapa siswa tetap memilih untuk tetap belajar di sekolah. "Meskipun ada beberapa saja siswa yang memilih untuk mengikuti belajar mengajar di sekolah," bebernya.

Sedangkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Surabaya-Sidoarjo Sukaryantho memastikan, tidak ada instruksi libur dari Pemprov Jatim maupun Dinas Pendidikan Jatim.

Karenanya belajar mengajar anak SMK, STM dan SMK tetap berjalan seperti biasanya. "Belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa saja," ucapnya.

Sukaryantho menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah tempat siswa SMA, STM atau SMK yang memperbolehkan siswanya ikut aksi demo.

Baca Juga:Jokowi Panggil Menristek ke Istana soal Demo Mahasiswa dan Anak STM Rusuh

"Itu kewenangan sekolah yang akan memberikan sanksi atau lainnya," ucapnya.

REKOMENDASI

News

Terkini