Sebelumnya, pentolan Band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah oleh PN Surabaya. Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan ini, Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding.
Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani