SuaraJatim.id - Polisi telah membongkar pengolahan ayam tiren (mati kemarin) di Dusun Balok Lombok, Desa Balong Mojo, Kecamatan Puri, Mojokerto, Jawa Timur. Produksi ayam tiren yang dikelola Alex Suwandi berada di areah persawahan yang diduga sengaja dipilih agar tak mudah diendus warga sekitar.
Alex mengakui jika kegiatan menjual ayam tiren dilakukan sebanyak dua kali. Ayam tiren diperolehnya dari peternak di Kecamatan Gondang. Polisi telag membongkar dan menangkap Alex pada 9 November 2019 lalu.
"Ini yang kedua kali saya ambil ayam matinya. Awalnya 10 karung, cuman saya kembalikan tujuh karung karena kebanyakan," katanya seperti dikutip dari Jatimnet.com, Selasa (12/11/2019).
Dirinya membeli dari peternak ayam seharga Rp 2.000 per kilo, dan dijual kembali ke pendistribusi seharga Rp 15.000 per kilo. Tak ayal keuntungan yang didapat mencapai lima kali lipat, yakni Rp 15.000 per kilo.
Baca Juga:Ribuan Babi Mati Akibat Virus Kolera dan Demam Babi
"Saya ambil dari kandang Rp 2.000 aja perkilo, tak jual Rp 15.000 perkilo sama orang Malang yang datang langsung ke rumah," ungkapnya.
Alex juga mengakui tak pernah mengkonsumsi ayam tiren hasil olahannya. Sebab, dirinya tahu kalau daging ayam yang dia jual tak layak konsumsi. Semua dilakukan karena dirinya tergiur laba yang besar.
"Semuanya saya jual, tidak saya konsumsi. Saya tahu itu bahaya buat dikonsumsi, saya minta maaf kepada masyarakat," katanya lirih sembari menundukkan kepala saat berada Di Mapolres Mojokerto, Senin, 11 November 2019.
Selain itu, diketahui pula lokasi industri ayam tiren milik Alex Suwandi (54) bukan milik pelaku, namun milik tetangga Alex di Malang. Adik pemilik rumah, Waji (46) mengaku tidak kenal dengan pelaku.
"Saya tidak kenal sama sekali, baru tiga hari. Ya baru. Tidak tahu (produksi ayam tiren di rumah tersebut). Tidak tahu orang mana. Ini rumah kakak saya. Saya juga tidak tahu dia sewa atau bagaimana,” ungkapnya.
Baca Juga:Keasyikan Selfie, Mahasiswi Jatuh dari Tebing Setinggi 2 Ribu Meter
Sedangkan, saat penggerebekan oleh pihak Satreskrim Polres Mojokerto Sabtu, 9 November 2019 lalu, didapati satu pemilik usaha dan tujuh karyawan di rumah tersebut.
"Iya, waktu penggerebekkan ada tujuh remaja dari Tangerang baru lulus gitu. Berdasarkan pengakuan mereka dijanjikan bekerja ditempat pemotong ayam, tapi pas sampai di Mojokerto ternyata disuruh mengolah ayam tiren, mau tidak mau mereka harus kerjakan. Karena kalau pulang pun, mereka tak punya ongkos," terang Kanit Pidek Ipda Ali Sadikin.
Ali, mengatakan, lokasi pengolahannya berada jauh dari pemukiman warga dan berada di persawahan.
"Diduga sepertinya tersangka sengaja memilih lokasi yang jauh dari pemukiman biar tidak diketahui warga proses pengolahan ayam tirennya. Malah freezer buat menyimpan ayam-ayam tiren ditaruh di teras rumah," ungkap Ali.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pendingin, satu Unit mesin penggiling daging, satu buah timbangan, tiga buah drum plastik, enam carter, satu sak berisikan daging ayam tiren, satu sak bangkai ayam yang tak dibungkus, dan satu sak potongan daging ayam tiren.
Atas perbuatannya, Alex dijerat UU KUHP Pasal 204 dan UU perlindungan konsumen dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.