Gigolo Bali Bunuh Pelanggan karena Bilang: Aku Belum Puas Kamu Sudah Keluar

Korban tiba-tiba menampar pipi kiri pelaku sambil berkata aku belum puas tapi kamu sudah keluar.

Reza Gunadha
Selasa, 03 Desember 2019 | 13:33 WIB
Gigolo Bali Bunuh Pelanggan karena Bilang: Aku Belum Puas Kamu Sudah Keluar
Gigolo di Bali bernama Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25) akhirnya mengakui membunuh perempuan pelanggannya, Ni Putu YW. [Beritabali]

SuaraJatim.id - Gigolo di Bali bernama Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25) akhirnya mengakui membunuh perempuan pelanggannya, Ni Putu YW.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/12/2019), Gustu menuturkan membunuh Putu YW karena tersinggung dinilai tak bisa memberikan kepuasan di atas ranjang.

Sebab selaku gigolo, Gustu mengklaim selalu bisa memuaskan hasrat pelanggannya. Dalam sidang, hakim meminta Bagus meninggalkan profesi gigolo dan mencari pekerjaan lain.

Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Kartika PN Denpasar, Gustu mengaku tersinggung dikatakan tidak bisa melayani dan memberi kepuasan seks terhadap pelanggannya yang tidak lain adalah korban saat berindehoi di sebuah penginapan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat.

Baca Juga:Dijerat Pasal Berlapis, Gigolo Pembunuh SPG Terancam Penjara 10 Tahun Lebih

Gustu menuturkan, selama ini dirinya menjadi gigolo bertarif Rp 500 ribu, tak pernah mendapat komplain dari pelanggan.

Bahkan, profesi pemuas nafsu atau sebutan gigolo ini sudah berjalan selama 4 tahun, hingga akhirnya ia didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Setelah ini kamu berhenti ya dengan pekerjaan begini (gigolo). Kamu masih muda, cari pekerjaan yang benar," tegur Hakim Heriyanti di persidangan seperti diberitakan Beritabali.com--jaringan Suara.com, Selasa (3/12/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mendakwa terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng ini dengan dua pasal.

Pada dakwaan ke satu, terdakwa yang berprofesi sebagai pria bayaran untuk teman kencan ini diduga melanggar Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban).

Baca Juga:Gigolo Pembunuh SPG Gadai Mobil Korban Buat Modal Kabur ke Minahasa

Jaksa Oka menjelaskan, terdakwa yang tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No 2 bekerja sebagai penjual mobil dan sedang mencari tenaga pemasaran melalui apilikasi Mechat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini