Murid Disumpah Alquran untuk Dicabuli, Guru BK Huda Pakai Ijazah Palsu

"...Akhirnya pada 2017, diberi SK (surat keputusan) oleh kepala sekolah sebagai guru BK. Kemudian pada 2018, yang bersangkutan juga diberi SK sebagai guru PPKn," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 07 Desember 2019 | 19:10 WIB
Murid Disumpah Alquran untuk Dicabuli, Guru BK Huda Pakai Ijazah Palsu
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kedua dari kiri) pada saat berbicara dengan tersangka pencabulan CH, di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (7/12/2019). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

SuaraJatim.id - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Choirul Huda. Guru Bimbingan Konseling (BK) itu telah mencabuli 18 murid di salah satu SMP di Malang, Jawa Timur.

Dari pengembangan kasus ini, Huda ternyata menggunakan ijazah palsu ketika melamar sebagai guru honorer di SMP tersebut.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung membeberkan terkait ijazah palsu yang dipakai Huda untuk bisa menjadi guru. 

"Pelaku ini mengaku berijazah S1 bimbingan konseling. Tapi saat kita konfirmasi ke universitasnya (Universitas Kanjuruhan Malang), ternyata yang bersangkutan tidak lulus," kata Ujung seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (7/12/2019).

Baca Juga:Peremas Payudara PRT di Depok Disebut Suka Berkeliaran Pamer Alat Kelamin

Selain sebagai guru BK, kata Ujung, Huda sempat diamanahkan untuk mengajar PPKn di sekolah tersebut.

"Dari proses pemeriksaan, tersangka ini melamar dan menjadi guru sejak 2015. Tahun 2016 itu diterima, awalnya hanya menjadi staf pembantu biasa. Akhirnya pada 2017, diberi SK (surat keputusan) oleh kepala sekolah sebagai guru BK. Kemudian pada 2018, yang bersangkutan juga diberi SK sebagai guru PPKn," kata dia.

Dari pengungkapan kasus ini, modus Huda mencabuli belasan siswanya dengan berpura-pura sedang mengerjakan penelitian untuk keperluan disertasi S3. Dia pun meminta para korban untuk menjadi relawan penelitiannya. Sebelum dicabuli, para siswanya diminta untuk bersumpah dengan menggunakan Alquran.

Meski sudah berhasil diungkap, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak dari kalangan siswa SMP tersebut. Sejauh ini, dari hasil penyidikan, Huda hanya mengaku telah mencabuli sebanyak 18 murid.

"Pemeriksaan awal kami sepertinya begitu (kelainan), meskipun sudah mempunyai istri dan anak. Kami akan lakukan pengembangan, kemungkinan ada korban lainnya," katanya.

Ujung menambahkan, tersangka juga punya kelainan seksual sejak berumur 20 tahun. Selain suka sesama jenis, tersangka juga sudah punya istri.

Baca Juga:Selain Incar Cewek yang Disukai, Sidiq Nekat Cipratkan Sperma karena Mabuk

Dalam kasus ini, Huda dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 juncto 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 294 tentang Perbuatan Cabul dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Ijazah.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Karena di ayat 2 disebutkan, guru atau pendidik ancaman hukumannya ditambah sepertiga," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak