SuaraJatim.id - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Choirul Huda. Guru Bimbingan Konseling (BK) itu telah mencabuli 18 murid di salah satu SMP di Malang, Jawa Timur.
Dari pengembangan kasus ini, Huda ternyata menggunakan ijazah palsu ketika melamar sebagai guru honorer di SMP tersebut.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung membeberkan terkait ijazah palsu yang dipakai Huda untuk bisa menjadi guru.
"Pelaku ini mengaku berijazah S1 bimbingan konseling. Tapi saat kita konfirmasi ke universitasnya (Universitas Kanjuruhan Malang), ternyata yang bersangkutan tidak lulus," kata Ujung seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (7/12/2019).
Baca Juga:Peremas Payudara PRT di Depok Disebut Suka Berkeliaran Pamer Alat Kelamin
Selain sebagai guru BK, kata Ujung, Huda sempat diamanahkan untuk mengajar PPKn di sekolah tersebut.
"Dari proses pemeriksaan, tersangka ini melamar dan menjadi guru sejak 2015. Tahun 2016 itu diterima, awalnya hanya menjadi staf pembantu biasa. Akhirnya pada 2017, diberi SK (surat keputusan) oleh kepala sekolah sebagai guru BK. Kemudian pada 2018, yang bersangkutan juga diberi SK sebagai guru PPKn," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, modus Huda mencabuli belasan siswanya dengan berpura-pura sedang mengerjakan penelitian untuk keperluan disertasi S3. Dia pun meminta para korban untuk menjadi relawan penelitiannya. Sebelum dicabuli, para siswanya diminta untuk bersumpah dengan menggunakan Alquran.
Meski sudah berhasil diungkap, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak dari kalangan siswa SMP tersebut. Sejauh ini, dari hasil penyidikan, Huda hanya mengaku telah mencabuli sebanyak 18 murid.
"Pemeriksaan awal kami sepertinya begitu (kelainan), meskipun sudah mempunyai istri dan anak. Kami akan lakukan pengembangan, kemungkinan ada korban lainnya," katanya.
Ujung menambahkan, tersangka juga punya kelainan seksual sejak berumur 20 tahun. Selain suka sesama jenis, tersangka juga sudah punya istri.
Baca Juga:Selain Incar Cewek yang Disukai, Sidiq Nekat Cipratkan Sperma karena Mabuk
Dalam kasus ini, Huda dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 juncto 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 294 tentang Perbuatan Cabul dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Ijazah.
- 1
- 2