Polisi Tetapkan Soeharto Peracik dan Pemasok Miras Oplosan Maut Lamongan

Korban bersama enam temannya selama dua hari dua malam menghabiskan 15L miras oplosan dari Soeharto.

RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 13 Desember 2019 | 16:08 WIB
Polisi Tetapkan Soeharto Peracik dan Pemasok Miras Oplosan Maut Lamongan
Dua tersangka Muhammad Soeharto (54) penjual miras oplosan dan Suwandi (56) pemasok miras oplosan di Polres Lamongan, Jumat (13/12/2019) [Suara.com/Tofan Kumara].

SuaraJatim.id - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lamongan sebagai pemasok miras oplosan yang mengakibatkan satu korban tewas, bernama Heru Susanto (40) warga dusun Priyoso Kulon, Desa Priyoso Guci, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.

Dua tersangka adalah Muhammad Soeharto (54) penjual miras oplosan, dan Suwandi (56) pemasok miras oplosan. Keduanya asal Dusun Sukorejo Desa Margoanyar Kecamatan Glagah, Lamongan.

Di hadapan awak media, Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung telah menetapkan dua tersangka dari kasus miras oplosan yang menelan satu korban jiwa dan dua orang menjalani perawatan di rumah sakit itu.

Polisi mengumumkan konferensi pers tentang dua tersangka Muhammad Soeharto (54) penjual miras oplosan dan Suwandi (56) pemasok miras oplosan di Polres Lamongan, Jumat (13/12/2019) [Suara.com/Tofan Kumara].
Polisi dalam konferensi pers tentang dua tersangka Muhammad Soeharto (54) penjual miras oplosan dan Suwandi (56) pemasok miras oplosan di Polres Lamongan, Jumat (13/12/2019) [Suara.com/Tofan Kumara].

"Mereka tanpa memiliki izin penjualan. Keduanya ini menjual, menawarkan, menerimakan dan memberikan barang jenis miras yang diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan manusia," kata Feby DP Hutagalung di Mapolres Lamongan. Jumat (13/12/2019).

Baca Juga:5 Hits Otomotif Pagi: Mobil Arnold Schwarzenegger, Isuzu Kapalkan Traga

Feby DP Hutagalung melanjutkan kedua pelaku dengan sengaja telah memproduksi dan memperdagangkan minuman yang tidak memenuhi standar keamanan pangan mengakibatkan luka berat atau membahayakan dan menyebabkan kematian.

"Kedua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 UU RI no 18 tahun 2012, tentang pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," jelas Feby DP Hutagalung.

Kemudian di hadapan petugas, tersangka Soeharto mempraktekkan cara meracik miras oplosan yang biasa dilakukan di kalangan pelanggannya, dan disebut resepan. Ia mengaku memproduksi tiga jenis minuman yang dibuat untuk miras oplosan, dua miras jenis arak dan bir ditambah minuman suplemen produk resmi pabrikan.

Soeharto melanjutkan cara mencampurnya dari masing-masing oplosan itu, perbandingannya dua botol miras dicampur dengan dua botol arak dan selebihnya bir untuk setiap volume 1,5L miras.

"Saya seumur hidup minum miras, pemabuk sejak muda. Saya memproduksi tiga jenis minuman untuk miras oplosan. Dua miras jenis arak dan bir ditambah minuman suplemen dari produk resmi pabrikan. Untuk setiap ukuran 1,5 liter miras oplosan saya jual Rp 80 ribu dengan oplosan takaran yang sama," ujarnya kepada awak media.

Baca Juga:Ekspor Perdana Isuzu Traga, Ini Target Presiden bagi Ekspor Otomotif

Kepada Suara.com, Soeharto juga mengaku sudah empat tahun menjalani bisnis miras oplosan itu, pelanggannya lumayan banyak. Diracik sendiri sesuai pengalaman dan perkiraan sebelum diedarkan kepada pembeli tanpa resep atau apapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini