Cukur Rambut 26 Siswanya Asal-asalan, Guru SD Banyuwangi Dihukum Penjara

Untuk diketahui, kasus cukur rambut asal-asalan yang menimpa terhadap 26 siswa SDN 2 Patoman ini terjadi pada 8 Maret 2019.

Reza Gunadha
Rabu, 08 Januari 2020 | 13:39 WIB
Cukur Rambut 26 Siswanya Asal-asalan, Guru SD Banyuwangi Dihukum Penjara
Puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendatangi Polsek Rogojampi, Senin (11/3/2019). [Beritajatim]

SuaraJatim.id - Setelah 16 kali gelaran sidang, Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, tiga terdakwa kasus cukur rambut asal-asalan terhadap siswa SD 2 Patoman divonis bersalah.

Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (7/1) tersebut, satu guru dan dua pesilat PSHT dijatuhi hukuman pidana percobaan oleh majelis hakim.

Untuk terdakwa Arya Abri Sanjaya (oknum guru), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan.

Sedangkan terdakwa M Jaka Samudra dan M Rizki Maulana (pesilat PSHT pengajar ekstra kurikuler) dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

Baca Juga:Gara-gara Tak Puas dengan Model Rambut Anaknya, Pria Tembak Tukang Cukur

Atas putusan tersebut, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman. Namun, apabila selama satu tahun ke depan ketiganya terlibat kasus tindak pidana, maka vonis hukuman penjara majelis hakim secara otomatis diberlakukan.

"Alhamdulillah semua sudah selesai. Tadi sudah dipertimbangkan, bahwa perbuatannya (cukur asal-asalan) merupakan tindak pidana. Tapi dihukum dengan percobaan, karena dirasa kondisi mental dan fisik rambut siswa sudah pulih," kata Eko Sutrisno, kuasa hukum Jaka dan Rizki, seperti diberitakan Suaraindonesia—jaringan Suara.com, Rabu (8/1/2020).

Putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi ini disambut suka cita oleh ratusan warga PSHT yang datang memberikan dukungan kepada dua anggotanya. Mereka menggelar aksi pamer jurus di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Aksi pamer jurus tersebut dilakukan para pendekar ini sebagai ungkapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi yang telah menjaga keamanan selama proses persidangan selama ini.

Aksi tersebut juga ditujukan kepada seluruh pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi yang telah melakukan tugasnya sesuai dengan sistem yang berlaku.

Baca Juga:Jokowi Sebut Rambut Kaesang Kayak Batok Kelapa, Warganet: Cukur Ulang Sana!

"Kami semua PSHT Banyuwangi merasa bersyukur ini semua sudah selesai. Kami sampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang sudah ambil bagian selama persidangan," kata Ketua Bidang Humas PSHT cabang Banyuwangi, Ali Nurfatoni.

Untuk diketahui, kasus cukur rambut asal-asalan yang menimpa terhadap 26 siswa SDN 2 Patoman ini terjadi pada 8 Maret 2019.

Salah satu wali siswa yang tak terima anaknya diperlakukan semacam itu, akhirnya melaporkan seorang oknum guru dan dua orang guru ekstra kurikuler tersebut ke ranah hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak