Cukur Rambut 26 Siswanya Asal-asalan, Guru SD Banyuwangi Dihukum Penjara

Untuk diketahui, kasus cukur rambut asal-asalan yang menimpa terhadap 26 siswa SDN 2 Patoman ini terjadi pada 8 Maret 2019.

Reza Gunadha
Rabu, 08 Januari 2020 | 13:39 WIB
Cukur Rambut 26 Siswanya Asal-asalan, Guru SD Banyuwangi Dihukum Penjara
Puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendatangi Polsek Rogojampi, Senin (11/3/2019). [Beritajatim]

SuaraJatim.id - Setelah 16 kali gelaran sidang, Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, tiga terdakwa kasus cukur rambut asal-asalan terhadap siswa SD 2 Patoman divonis bersalah.

Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (7/1) tersebut, satu guru dan dua pesilat PSHT dijatuhi hukuman pidana percobaan oleh majelis hakim.

Untuk terdakwa Arya Abri Sanjaya (oknum guru), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan.

Sedangkan terdakwa M Jaka Samudra dan M Rizki Maulana (pesilat PSHT pengajar ekstra kurikuler) dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

Baca Juga:Gara-gara Tak Puas dengan Model Rambut Anaknya, Pria Tembak Tukang Cukur

Atas putusan tersebut, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman. Namun, apabila selama satu tahun ke depan ketiganya terlibat kasus tindak pidana, maka vonis hukuman penjara majelis hakim secara otomatis diberlakukan.

"Alhamdulillah semua sudah selesai. Tadi sudah dipertimbangkan, bahwa perbuatannya (cukur asal-asalan) merupakan tindak pidana. Tapi dihukum dengan percobaan, karena dirasa kondisi mental dan fisik rambut siswa sudah pulih," kata Eko Sutrisno, kuasa hukum Jaka dan Rizki, seperti diberitakan Suaraindonesia—jaringan Suara.com, Rabu (8/1/2020).

Putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi ini disambut suka cita oleh ratusan warga PSHT yang datang memberikan dukungan kepada dua anggotanya. Mereka menggelar aksi pamer jurus di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Aksi pamer jurus tersebut dilakukan para pendekar ini sebagai ungkapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi yang telah menjaga keamanan selama proses persidangan selama ini.

Aksi tersebut juga ditujukan kepada seluruh pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi yang telah melakukan tugasnya sesuai dengan sistem yang berlaku.

Baca Juga:Jokowi Sebut Rambut Kaesang Kayak Batok Kelapa, Warganet: Cukur Ulang Sana!

"Kami semua PSHT Banyuwangi merasa bersyukur ini semua sudah selesai. Kami sampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang sudah ambil bagian selama persidangan," kata Ketua Bidang Humas PSHT cabang Banyuwangi, Ali Nurfatoni.

Untuk diketahui, kasus cukur rambut asal-asalan yang menimpa terhadap 26 siswa SDN 2 Patoman ini terjadi pada 8 Maret 2019.

Salah satu wali siswa yang tak terima anaknya diperlakukan semacam itu, akhirnya melaporkan seorang oknum guru dan dua orang guru ekstra kurikuler tersebut ke ranah hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak