Mat Mulla Dibunuh Pelaku karena Hamili Istri Salah Satu Tersangka

Tersangka J yang bekerja sebagai TKI di luar negeri mengetahui kabar jika sang istri telah menjalin asmara dengan Mat Mulla saat pulang ke Sampang.

Chandra Iswinarno
Kamis, 09 Januari 2020 | 17:09 WIB
Mat Mulla Dibunuh Pelaku karena Hamili Istri Salah Satu Tersangka
Kapolres Gresik AKBP Wibowo Kusworo bersama jajarannya menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Mat Mulla pada Kamis (9/1/2020). [Suara.com/Tofan Kumara]

SuaraJatim.id - Dua pelaku pembunuhan Muhammad Mulla alias Mat Mulla (34), korban tewas yang ditemukan tewas dalam kondisi setengah telanjang di exit Tol Kebomas, menyebut motif sakit hati menjadi latar belakang peristiwa tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Gresik AKBP Wibowo Kusworo dalam gelar perkara yang dilaksanakan di markas polres setempat pada Kamis (9/1/2020). Lebih lanjut, dia menjelaskan Mat Mulla diketahui telah menjalin asmara dengan istri tersangka J hingga hamil lima bulan.

"Yang melatar belakang pembunuhan ini adalah korban ada hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial S, dari hubungan itu hamil 5 bulan. S ini istri sah dari J yang masih buron," kata Wibowo Kusworo di Mapolres Gresik pada Kamis (9/1/2020).

Untuk diketahui, Polres Gresik menangkap dua dari tujuh pelaku pembunuhan Mat Mulla (34) pada Rabu (9/1/2020). Dua pelaku yang ditangkap bernama Sugianto dan Rohman, sedangkan lima tersangka lainnya yang kini masuk DPO berinisial J, M, AW, MR dan MR alias Rb.

Baca Juga:Akhirnya Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Misterius di Tol Kebomas Gresik

Wibowo mengemukakan, Sugiarto ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun Kembang Timur Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Sedangkan, Rohman ditangkap di Jalan Kedondong no 2 Desa Waturejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Dua pelaku ini, Sugianto dan Rohman ditangkap di dua tempat, Sugianto ditangkap di rumahnya dan Rohman di Kotawaringin Kalimatan Tengah. Lima tersangka lainnya masih kita buru keberadaannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan, J yang bekerja sebagai TKI di luar negeri mengetahui kabar jika sang istri telah menjalin asmara dengan Mat Mulla saat pulang ke Sampang. Lantaran itu, J kemudian meminta tolong kepada Sugianto dan Rohman serta empat tersangka lainnya untuk memancing Mat Mulla.

"Korban yang mengetahui J pulang ke Sampang dari luar negeri, kemudian melarikan diri atau bersembunyi di Gresik. Lalu J ini berkomunikasi dengan Sugianto untuk membujuk korban dengan menelepon untuk bertemu," ucapnya.

Setelah menerima telepon dari Sugianto yang meminta bertemu di Tol Manyar, lanjut Wibowo, korban keluar bersama teman kosnya, MR alias Ri. Keduanya pergi menggunakan mobil Avanza Warna Silver bernopol B 2903 UKN menuju lokasi yang diminta Sugianto.

Baca Juga:Sebelum Identitasnya Terungkap, Polisi Sebarkan Foto Mat Mulla di Medsos

Sesampainya di Tol Manyar, korban kemudian berpindah ke mobil Avanza hitam nopol M 1838 VK. Dalam mobil tersebut sudah ada Sugianto dan Rohman yang duduk di kursi sopir dan depan, kemudian J dan pelaku lainnya.

"Setelah bertemu, korban diminta untuk berpindah ke mobil Avanza hitam, korban lalu duduk di kursi tengah mobil diapit oleh J dan MR. Kemudian korban dijerat lehernya dari belakang dengan menggunakan tali tampar warna biru yang sudah disiapkan hingga tewas dan dibuang di parit exit tol Kebomas," katanya.

Barang bukti yang telah diamankan yakni satu baju hem motif kotak-kotak warna krem, satu helai sarung warna hijau, satu tali warna biru, satu kantong berisi keris, siung gading, kertas rajah, tiga batu akik dan uang logam.

Selain itu, satu HP merek Samsung, dua HP merk Oppo, satu HP merk Nokia, satu mobil Avanza hitam M 1838 VK dan satu mobil Avanza warna silver B 2903 UKN.

Ketujuh pelaku tersebut diancam dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider 338 KUHP ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Wibowo mengemukakan, Mat Mulla pernah melakukan aksi kejahatan curanmor 2017 dengan vonis 1 tahun 2 bulan di Sampang Madura dan menjadi DPO dalam kasus narkoba di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.

"Korban (Mat Mulla) juga seorang residivis dengan kejahatan curanmor dan narkoba. Di Sampang melakukan tindak curnamnor dengan vonis 1 tahun 2 bulan, juga menjadi DPO kasus narkoba di Pangkalan Bun Kalteng," ujar Wibowo Kusworo, Kamis (9/1/2020).

Wibowo melanjutkan kasus pembunuhan Mat Mulla ini tidak ada kaitnya dengan aksi kejahatan yang pernah dilakukan korban semasa hidup.

Kontributor : Tofan Kumara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini