5 Fakta Pelajar Bunuh Begal, Dijamin Mahfud MD hingga Punya Anak Istri

ZA membunuh begal yang hendak memperkosa teman wanitanya

Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 23 Januari 2020 | 12:16 WIB
5 Fakta Pelajar Bunuh Begal, Dijamin Mahfud MD hingga Punya Anak Istri
Suasana persidangan ZA yang dilakukan di PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (22/1/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, ZA dinyatakan bersalah. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Kasus ZA (17), pelajar yang membunuh begal mnjadi sorotan publik. Ia nekat menghabisi nyawa pembegal yang hendak memperkosa teman wanitanya yang juga masih duduk di bangku SMA.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen digelar pada Jumat (17/1/2020), jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP atas tuduhan pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman seumur hidup.

Namun, hal itu dibantah oleh Kejaksaan Kabupaten Malang. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sabrani Binzar menjelaskan, terdakwa ZA diproses menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga dipastikan dakwaan seumur hidup tidak benar adanya.

Selain fakta mengenai masa hukuman ZA, berikut Suara.com merangkum fakta di balik kasus pelajar yang membunuh begal demi menyelamatkan teman wanitanya yang hendak diperkosa, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:Korban Meninggal Virus Corona Mencapai 17 Orang, China Tutup Bandara Wuhan

1. Punya Istri dan Anak
ZA tercatat telah menikah dengan seorang wanita dan telah memiliki seorang anak berumur setahun. Keduanya menikah saat ZA masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

Kuasa hukum ZA Bhakti Riza Hidayat mengaku tak mengetahui secara detal perihal pernikahan kliennya. Ia mendapatkan informasi bila ZA dijodohkan.

Sementara itu, ZA sendiri telah mengakui perihal statusnya. Ia menyebut istri dan anaknya saat ini tinggal bersama ibunya.

Suasana persidangan ZA yang dilakukan di PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (22/1/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, ZA dinyatakan bersalah. [Suara.com/Aziz Ramadani]
Suasana persidangan ZA yang dilakukan di PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (22/1/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, ZA dinyatakan bersalah. [Suara.com/Aziz Ramadani]

2. Alami Syok
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan harus dihadapkan dengan persidangan yang cukup panjang, ZA mengalami syok. Dengan kondisi ZA tersebut ia membutuhkan pendampingan psikolog.

"Pendampingan psikolog belum ada, seharusnya dibutuhkan. Tentunya ZA sangat syok, karena memang tidak membayangkan proses akan sampai sejauh ini," kata kuasa hukum ZA Bhakti Riza Hidayat, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga:Minta Harun Masiku Menyerah, Tim Hukum PDIP: Jangan Ngendap Terus

Suasana sebelum sidang tertutup dengan terdakwa ZA dimulai di PN Kepanjen di Kabupaten Malang pada Rabu (22/1/2020). [Suara.com/Aziz Ramadani]
Suasana sebelum sidang tertutup dengan terdakwa ZA dimulai di PN Kepanjen di Kabupaten Malang pada Rabu (22/1/2020). [Suara.com/Aziz Ramadani]

3. Situs PN Kepanjen Diretas
Kasus yang membelit ZA menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang memberikan dukungan kepada ZA hingga berujung pada peretasan laman resmi PN Kepanjen pada Minggu (19/1/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini