Pelajar Bunuh Begal Jalani Hukuman Mondok, Begini Kondisi ZA di Pesantren

Bahkan ketika hendak ditinggal pulang oleh orang tuanya serta tim kuasa hukum, ZA menunjukkan raut wajah sedih.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 31 Januari 2020 | 18:49 WIB
Pelajar Bunuh Begal Jalani Hukuman Mondok, Begini Kondisi ZA di Pesantren
Suasana persidangan ZA yang dilakukan di PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (22/1/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, ZA dinyatakan bersalah. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - ZA, pelajar pembunuh begal akhirnya mulai menjalani hukuman ‘mondok’ selama setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jumat (31/1/2020), hari ini.

Selama tinggal di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) nantinya, ZA akan digembleng pendidikan agama layaknya santri.

Eksekusi warga Kecamatan Gondanglegi ke LKSA Darul Aitam Wajak tersebut, diantarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen. ZA juga diantarkan orang tua serta tim kuasa hukumnya.

"Sebelum ke LKSA Darul Aitam Wajak, ZA dipanggil ke Kejari Kepanjen. Kemudian sekitar pukul 09.00, bersama-sama langsung berangkat ke lokasi. Anak ZA tidak dibawa ke Bapas terlebih dahulu, karena petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) langsung menunggu di lokasi," kata Bakti Riza Hidayat, koordinator tim kuasa hukum ZA seperti dikutip Beritajatim.com.

Baca Juga:Bunuh Begal, Keluarga Lega ZA Bisa Sekolah Lagi Meski Divonis Bersalah

Setibanya di LKSA Darul Aitam Wajak, ZA langsung diterima oleh Ustaz Surono, selaku pengurus, termasuk juga pimpinan Ponpes LKSA Darul Aitam, KH Mustafid Abdurrahman.

Petugas Bapas, JPU dan kuasa hukum, langsung menitipkan ZA di Ponpes untuk mendapatkan pendidikan dan pembinaan supaya menjadi pribadi yang lebih baik.

"Eksekusi anak ZA ini bagian untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Karena dari kami (kuasa hukum) dan JPU sudah menerima putusan, maka eksekusi ZA ke LKSA Darul Aitam harus dilakukan,” ujar Bakti.

Dalam putusan Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, lanjutnya, Bapas juga diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala. Sehingga anak ZA bisa benar-benar menjalankan pembinaan selama setahun di LKSA Darul Aitam Wajak.

Sementara itu, ketika diserahkan kepada pengurus LKSA Darul Aitam Wajak, ZA lebih banyak diam. Dari raut wajahnya terlihat tegang. Ketika ditanya, ZA hanya menjawab dengan singkat.

Baca Juga:5 Fakta Pelajar Bunuh Begal, Dijamin Mahfud MD hingga Punya Anak Istri

Bahkan ketika hendak ditinggal pulang oleh orang tuanya serta tim kuasa hukum, ZA menunjukkan raut wajah sedih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini