SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus lelaki paruh baya bernama Gangsar Budiono (53) terkait aksinya menjambret di kawasan Situbondo, Jawa Timur. Sosok Budiono menjadi incaran polisi lantaran telah beraksi menjambret sebanyak 20 kali di sejumlah jalan di Situbondo.
Berdasarkan data yang dihimpun Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com, sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan Februari 2020 tercatat ada 6 kasus pencurian dengan kekerasan.
Selama belum tertangkap, Budiono kerap berkeliaran mencari mangsa di sejumlah jalan di antaranya adalah Jalan Bawean Mimbaan, Jalan Sucipto Gang Kharisma, Jalan Hasanudin, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Basuki Rahmat, Situbondo.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Situbondo. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui melakukan aksi jambret sebanyak 20 kali," kata KBO Reskrim Iptu Gede Sukarmadiyasah.
Baca Juga:Sebelum Dibunuh, Mardiana Sempat Disetubuhi Salam dengan Iming-iming Rujuk
Setelah malang melintang di dunia kejahatan, penjahat kawakan itu akhirnya di bekuk polisi pada Minggu (3/2/2020) petang.
Budiono dibekuk setelah polisi menyelidiki rekaman CCTV di sejumlah lokasi serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo P 2360 EL.
Dia melakukan penjambretan tas yang dibawa oleh korban sehingga korbannya terjatuh. Dalam tas korban terdapat barang berharga berupa HP dan uang serta emas.
Kini, Budiono harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.
Baca Juga:Cekcok Mulut saat Mau Rujuk, Detik-detik Mardiana Dibunuh Eks Suami
"Dari hasil penangkapan pelaku, dari rumah pelaku berhasil disita barang bukti berupa 14 buah HP, masing masing 7 Android, 7 HP poly phonik, 5 gelang emas, 2 buah tas, 7 cincin emas, uang tunai Rp 5.787.000, 1 unit SPM Honda Revo P-2360-EL dan STNK, 1 buah helm warna hitam, 1 buah jaket warna hitam, celana pendek warna coklat dan 1 buah masker warna hitam," kata dia.
- 1
- 2