Bakar Kantor Sendiri, Warga Neglasari Girang Kades Wowon Akhirnya Masuk Bui

"...Hampir satu bulan kami menunggu-nunggu hasil olah TKP yang dilakukan petugas kepolsian atas kebakaran desa kami."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 18 Februari 2020 | 14:33 WIB
Bakar Kantor Sendiri, Warga Neglasari Girang Kades Wowon Akhirnya Masuk Bui
Forum Masyarakat Neglasari (FMN) memberikan penghargaan kepada Polres Tasikmalaya, Selasa (18/2/2020). (Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim)

Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana yakni barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?