Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana yakni barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Bakar Kantor Sendiri, Warga Neglasari Girang Kades Wowon Akhirnya Masuk Bui
"...Hampir satu bulan kami menunggu-nunggu hasil olah TKP yang dilakukan petugas kepolsian atas kebakaran desa kami."
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 18 Februari 2020 | 14:33 WIB

BERITA TERKAIT
Takut Ditagih LPJ Keuangan, Kades Neglasari dan Kakak Bakar Kantor Sendiri
18 Februari 2020 | 14:02 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
24 Mei 2025 | 19:24 WIB WIBTerkini