Bakar Kantor Sendiri, Warga Neglasari Girang Kades Wowon Akhirnya Masuk Bui

"...Hampir satu bulan kami menunggu-nunggu hasil olah TKP yang dilakukan petugas kepolsian atas kebakaran desa kami."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 18 Februari 2020 | 14:33 WIB
Bakar Kantor Sendiri, Warga Neglasari Girang Kades Wowon Akhirnya Masuk Bui
Forum Masyarakat Neglasari (FMN) memberikan penghargaan kepada Polres Tasikmalaya, Selasa (18/2/2020). (Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim)

Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana yakni barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini