Bakar Kantor Sendiri, Warga Neglasari Girang Kades Wowon Akhirnya Masuk Bui

"...Hampir satu bulan kami menunggu-nunggu hasil olah TKP yang dilakukan petugas kepolsian atas kebakaran desa kami."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 18 Februari 2020 | 14:33 WIB
Bakar Kantor Sendiri, Warga Neglasari Girang Kades Wowon Akhirnya Masuk Bui
Forum Masyarakat Neglasari (FMN) memberikan penghargaan kepada Polres Tasikmalaya, Selasa (18/2/2020). (Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim)

"Hasil penyelidikan dan penelitian Puslabfor, kantor desa itu dibakar dua orang tersangka," ujarnya, Senin (17/2/2020).

Pelaku utama Budiman, kata Dony, ditangkap di Bungbulang, Kabupaten Garut, Minggu (9/2/2020).

Pelaku bahkan sempat melarikan diri ke berbagai daerah di antaranya ke Subang, Serang, Cirebon, dan Bungbulang. Sementara, Wowon dibekuk pada Senin (10/2/2020), sehari usai kakaknya ditangkap.

Motif kedua pelaku membakar kantor desa karena ketidaksiapan Wowon sebagai kepala desa menghadapi audit keuangan desa dari 2016-2019 oleh inspektorat.

Baca Juga:Aksi Bakar Ban, Massa Diduga Pro Omnibus Law Kepung Kantor KASBI

"Karena belum bisa memberikan pertanggungjawaban atas laporan keuangan desa, sehingga muncul niat atau inisiatif menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa tersebut berkas laporan keuangan. Dibakar dengan cara disiram dulu BBM langsung dibakar," papar Dony.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana yakni barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini