Ngaku Titisan Bung Karno dan Bisa Cairkan Harta Amanah, Budi Diciduk Polisi

Budi diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap dua warga. Kedua korban percaya dengan Budi yang mengaku jasadnya dipinjam Presiden Soekarno.

Chandra Iswinarno
Kamis, 27 Februari 2020 | 13:11 WIB
Ngaku Titisan Bung Karno dan Bisa Cairkan Harta Amanah, Budi Diciduk Polisi
Budi (kaos putih) saat disambangi petugas di kediamannya. [Dok Polres Nganjuk]

Atas perbuatannya Budi dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kontributor : Usman Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini