SuaraJatim.id - Kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding, empat publik figur memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Unit V Subdit Syber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrinsus) Polda Jatim, pada Kamis (5/3/2020) dan Jumat (6/3/2020). Salah satunya Awkarin.
Pada Kamis besok, dua selebgram Awkarin dan Ruth Stefani mengawali pemeriksaan sebagai saksi kasus ini. Diperkirakan, dua selebgram tersebut akan dan pagi hari sekira pukul 10.00 WIB.
"Untuk Kamis besok dua publik figur akan memenuhi panggilan dalak kasus carding," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada SuaraJatim.id, Rabu (4/3/2020).
Selanjutnya di hari Jumat, menyusul dua artis Gisella Anastasia alias GA dan Tyas Mirasih alias TM bersedia memenuhi panggilan penyidik. Status keduanya sama, yakni sebagai saksi.
Baca Juga:Nih 4 Spot Ikonik di Jogja ala Selebgram Awkarin dan Sabian Tama
"Terus untuk Jumat nya, dua artis TM dan GA juga sudah konfirmasi akan hadir pada pemeriksaan perdana," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sempat menyebutkan, dari para saksi publik figur, tidak menutup kemungkinan ada peluang untuk menjadi tersangka jika memenuhi unsur pidananya.
"Semua kemungkinan (menjadi tersangka) ada," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (28/2/2020).
Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing artis. Apakah public figur mengetahui jika bisnis tersebut membobol kartu kredit orang lain. Ataukah para artis ikut dalam praktik membobol kartu kredit orang lain.
"Makanya akan kami dalami mens reanya. apakah yang bersangkutan betul-betul tidak tahu, nah ini yang perlu pendalaman," tegas Luki.
Baca Juga:4 Momen Awkarin Liburan di Jogja Bersama Kekasih Baru, Anak Wishnutama
Yang semula ada enam publik figur, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali menambah satu nama publik figur yang tersangkut dalam kasus ini. Kekinian, ada tujuh publik figur .
Tujuh artis tersebut yakni Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin, hingga Ruth Stefani dan Sarah Gibson.
"Hasil pendalaman, satu publik figur lagi akan kami panggil. Inisialnya SG (Sarah Gibson)," pungkasnya.
Polda Jatim sebelumnya sudah menangkap tiga pelaku kasus ilegal akses yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.
Hasil pengembangan, satu orang kembali ditetapkan tersangka yang memiliki peran sama seperti tiga tersangka sebelumnya. Satu tersangka baru yakni Meliana Kurniawan. Kekinian, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka.
Untuk diketahui, Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga pelaku kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding yang melibatkan beberapa nama artias ibu kota, di antarannya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih. Mereka adalah Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.
Sergio dan Farhan membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis carding di tersangka Mira. Harga belinya hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi.
Mirra sendiri membeli dari para pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit melalui Facebook Messenger yang diketahui milik orang Jepang. Harga per satu data kartu kredit Rp 150 ribu - Rp 200 ribu.
Tiket yang telah didapatkan pelaku kemudian dijual kembali di akun Instagram @tiketkekinian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mulanya tersangka Sergio dan Farhan membuka usaha agen travel. Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mematok promo tiket diskon 20 - 30 persen. Selanjutnya apabila ada pelanggan yang memesan tiket, tersangka menyuruh pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website.
"Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," ujar Kombes Pol Trunoyudo, Kamis (27/2/2020).
Tersangka Sergio menjalankan bisnisnya ini sejak Februari 2019, dengan keuntungan perbulan Rp30 juta. Dalam satu tahun, mereka telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp 300 juta - Rp 400 juta.
"Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp10 juta, dalam 2 tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta," ungkap Trunoyudo.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank. Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp 5 miliar.
Kontributor : Achmad Ali