Malu Anak Dihamili Orang, Muchlis Buang Bayi Cucunya Pakai Kantong Kresek

Karena rasa malu, akhirnya Muchlis menyuruh putrinya untuk menggugurkan janin di dalam perutnya dengan memberikan sprite, buah nanas, dan buah jeruk nipis.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 22 April 2020 | 14:38 WIB
Malu Anak Dihamili Orang, Muchlis Buang Bayi Cucunya Pakai Kantong Kresek
Ilustrasi--janin bayi dalam plastik. (BeritaJatim)

SuaraJatim.id - Seorang lelaki paruh baya bernama Muchlis alias Ulik (58) telah dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun, enam bulan akibat aksi nekatnya membuang bayi yang merupakan cucunya sendiri.

Vonis tersebut dibacakan majelis di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2020) lalu. Terdakwa nekat melakukan itu lantaran malu ketahuan putrinya melahirkan anak tanpa suami.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3), (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tenetang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim seperti dikutip Suara.com dari Berita Jatim.

Baca Juga:Murka Diselingkuhi hingga Istri Minta Cerai, Husni Mubarok Bunuh Tetangga

Sementara, anak terdakawa, yakni Eka Zulifah (22) juga terbukti melanggar UU perlindungan anak, namun dia divonis lebih ringan yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 2 bulan.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa ini menerimanya. Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dalan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menjelaskan kronologis Eka dibantu ayah kandungnya menganiaya bayi hingga menyebabkan meninggal dunia.

Ketika kahamilan Eka berusia enam bulan, timbul kecurigaan Muchlis. Kemudian Eka menceritakan kepada terdakwa perihal ketakutannya jika bayi yang dikandung sang anak itu diketahui oleh orang lain.

Karena rasa malu, akhirnya Muchlis menyuruh putrinya untuk menggugurkan janin di dalam perutnya dengan memberikan sprite, buah nanas, dan buah jeruk nipis.

Baca Juga:Keluyuran saat Corona, Bule Kere Digerebek Asyik Indehoi di Rumah Janda

Namun upaya tersebut tidak berhasil hingga kandungan Eka berusia 9 bulan. Kerena terdakwa takut ketahuan hamil di luar nikah, selanjutnya Muchlis membantu proses melahirkan bayi tersebut.

Setelah bayi tersebut lahir, Muchlis langsung memasukkan bayi tersebut bersama dengan tali pusarnya ke dalam tas kresek warna hitam. Kemudian si kakek itu membuang bayi cucunya tersebut ke sungai di Jalan Genteng Kali Surabaya. Hingga akhirnya bayi yang sudah tewas tersebut ditemukan warga sekitar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini