Diduga Ngantuk, Sopir Truk Pertamina Tabrak Pemotor, Ibu dan 2 Balita Tewas

Setelah terjadi tabrakan truk tronton tangki Pertamina masuk ke dalam toko yang sedang tidak ada penghuninya.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 Mei 2020 | 18:05 WIB
Diduga Ngantuk, Sopir Truk Pertamina Tabrak Pemotor, Ibu dan 2 Balita Tewas
Ilustrasi kecelakaan. (BeritaJatim)

SuaraJatim.id - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Babat Lamongan Desa Sumurgenuk, Jawa Timur, Kamis (7/5/2020) pagi. Seorang ibu dan dua balitanya tewas setelah ditabrak truk tangki Pertamina.

Ainul Yachim (41), sopir truk tersebut asal Desa Werati, Kabupaten Pasuruan, diduga mengantuk saat peristiwa nahas itu terjadi.

Kejadian bermula saat truk tronton pertamina yang dikemudikan Ainul Yachim melintas dari arah barat menuju ke timur.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), truk tronton yang dikendarai Ainul Yachim menyebrang ke arah berlawanan ke lajur timur ke barat.

Baca Juga:Meyakini Kediamannya Sudah Diincar, 2 Emas Olimpiade Ewing Digondol Maling

Bersamaan dengan truk yang hilang kendali tersebut, dari arah timur, muncul sepeda motor honda Beat yang dikendarai korban Amatim (38), warga Desa Ngayung, Kecamatan Maduran yang berboncengan dengan tiga orang anaknya.

Diduga karena jarak yang terlalu dekat, akhirnya kecelakaan tidak bisa dihindarkan.

Setelah terjadi tabrakan truk tronton tangki Pertamina masuk ke dalam toko yang sedang tidak ada penghuninya.

Kasatlantas Polres Lamongan AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro mengungkapkan, bahwa dua orang anak dari korban bernama Azka Labiba (6) dan Alfi Labiba (3), yang masih balita mengalami luka pada kepala dan kaki kiri patah, meninggal di lokasi kejadian.

"Sementara satu anak sulungnya, Helia Afrin Labiba 8 tahun, mengalami luka patah tulang pada kaki kiri dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit," ungkap Danu dikutip dari Suara Indonesia—jaringan Suara.com.

Baca Juga:Tinju Dunia: Pernah Pukul KO, Danny Williams Tantang Rematch Mike Tyson

Danu menegaskan, sopir truk Pertamina yang teledor atau lalai saat berkendara bisa jadi akan ditetapkan menjadi tersangka. Namun, terlebih dahulu harus dilakukan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini