2 Hari Ngumpet di Hutan, Suami Penganiaya Anak dan Istri Akhirnya Nyerah

SA menganiaya istri dan anak tirinya yang baru berusia 2 tahun hingga mengalami luka-luka

Bangun Santoso
Kamis, 11 Juni 2020 | 13:16 WIB
2 Hari Ngumpet di Hutan, Suami Penganiaya Anak dan Istri Akhirnya Nyerah
Ilustrasi penangkapan

SuaraJatim.id - Anggota Kepolisian Resort Mojokerto, Jawa Timur menangkap seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan anak tirinya yang masih berusia 2 tahun, warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Mojokerto.

Pelaku SA yang juga suami korban diketahui merupakan warga asal Dusun Miribanteng, Desa Pulerejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar yang lahir di Kabupaten Jombang. Ia ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto, di jalan raya Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku diamankan petugas pada hari Senin 8 Juni 2020 sekira jam 12.30 WIB. Pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan Tretes Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan selama 2 hari," kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung sebagaiman dilansir Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com).

Setelah mendapatkan laporan, kemudian petugas melakukan lidik terhadap pelaku inisial SA. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Tretes.

Baca Juga:Bertugas Pantau Orang Mudik, 2 Polisi di Aceh Aniaya Pria Paruh Baya

Ia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus KDRT yang dilakukan Suami terhadap Istri dan anaknya yang menyebabkan luka di kepala dan tubuh.

"Sementara ini untuk motif diduga cemburu kepada istrinya, emosi meluap lalu melakukan penganiayaan. Namun perlu didalami lagi karena kita masih fokus ke pemulihan kondisi korban dan saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan secara maksimal," ujar Kapolres.

Selanjutnya polisi akan berupaya melakukan penanganan trauma healing dan konseling.

"Hal terpenting kita akan upayakan dengan instansi terkait untuk upaya trauma healing bagi korban perempuan dan anak," ujar Feby.

Sebelumnya SA (suami) menganiaya YL, istri dan H, anak tirinya yang masih berusia 2 tahun. Ibu dan anak itu warga Dusun Sumber, Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Diduga Aniaya Istri Kedua, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dipolisikan

Informasi yang didapat, pelaku dan korban merupakan penjaga salah satu villa di daerah tersebut. Pelaku dan korban baru menikah sekitar 5 bulan setelah keduanya cerai mati.

Warga ini menyebut bahwa korban YL dan anaknya mengalami luka di bagian kepala dan bagian perut. Kedua korban langsung dibawa ke RSUD Soekandar Mojosari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini