Mendikbud Nadiem Ringankan Biaya UKT: Ortu Mahasiswa Lagi Krisis Ekonomi

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud 25 Tahun 2020. Dalam kebijakan tersebut terdapat empat arahan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Juni 2020 | 15:52 WIB
Mendikbud Nadiem Ringankan Biaya UKT: Ortu Mahasiswa Lagi Krisis Ekonomi
Nadiem Makarim (Antara)

SuaraJatim.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan yang memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kebijakan ini untuk mahasiswa yang mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud 25 Tahun 2020. Dalam kebijakan tersebut terdapat empat arahan.

"Kami mendapat berbagai tanggapan dan masukan dari grup mahasiswa, dosen dan grup lainnya. Mereka menceritakan besarnya beban mahasiswa dengan adanya belajar di rumah. Krisis ekonomi yang dialami orang tua dari sisi penghasilan dan tidak bisa mengakses berbagai fasilitas. Mereka minta arahan kepada Kemendikbud, apakah ada kebijakan meringankan UKT mereka. Ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," ujar Nadiem dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga:Didemo Mahasiswa, Mendikbud Nadiem Potong Biaya Kuliah UKT saat Corona

"Masing-masing PTN boleh menyesuaikan UKT untuk keluarga yang memiliki kendala finansial akibat COVID-19, yang tadinya tidak ada rumah regulasi untuk melakukan ini. Sekarang kita berikan solusi," kata Nadiem.

Arahan kebijakan kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali. Contohnya saat menunggu kelulusan. Kebijakan ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

"Ini merupakan kesepakatan Majelis Rektor PTN Indonesia pada tanggal 22 April. Ini merupakan hasil musyawarah berbagai rektor PTN kita," jelas dia.

Kebijakan keempat, mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS. Dengan ketentuan semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1 dan D4), dan semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Nadiem menjelaskan kebijakan tersebut memiliki manfaat, di antaranya keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan pada masa akhir kuliah.

Baca Juga:Menteri Nadiem Beri Keringanan UKT Mahasiswa yang Terdampak Covid-19

Ada lima jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi COVID-19. Pertama, cicilan UKT, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga dan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini