Mahar nikah pertama Rp 50 ribu dan mahar nikah kedua sebesar Rp 100 ribu.
SLM akhirnya harus patah hati lagi. Sebab ia dilakukan keluarga gadis tersebut dengan tuduhan persetubuhan di bawah umur.
Kini dirinya bukan gagal mendapatkan cintanya tapi juga harus berurusan dengan pihak polisi.
Pasalnya keluarga gadis tidak merestui hubungan mereka mengingat usia yang terpaut jauh.
Baca Juga:Sebelum Dilamar Kakek 55 Tahun, Bocah Kelas 6 SD di Gresik Dinikahi Siri
"Kemudian pada bulan Maret 2020 kemarin, saya diputuskan. Perasaan saya campur aduk ada rasa bersalah karena merasa lepas tanggung jawab, dan lepas cita-cita ingin memiliki anak yang baik darinya. Saya berusaha melamar dan ditolak keluarganya," katanya.
Saat ini SLM mengaku tidak bisa menguhungi gadis tersebut.
Ia mengaku nomor teleponnya sudah diblokir dan tidak pernah lagi bisa mengirimkan pesan atau telepon bahkan video call dengan siswi SD itu.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga:Keterlaluan! Perangkat Desa di Gresik Setubuhi Anak Yatim di Kuburan