“Pelaku dijerat pasal 240 subsider 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Pembunuhan yang dilakukan Safaat secara spontan. Bukan pembunuhan berencana,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Hariyono.
Selain Bunuh Istri, Safaat Bacok Anaknya karena Dendam Pernah Ditiban Kursi
Saya sering dihajar oleh Noval. Kalau kami cekcok, dia selalu membela ibunya. Bahkan saya pernah dikepruk kursi oleh anak saya."
Agung Sandy Lesmana
Senin, 03 Agustus 2020 | 16:56 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
11 Februari 2026 | 10:10 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini