“Pelaku dijerat pasal 240 subsider 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Pembunuhan yang dilakukan Safaat secara spontan. Bukan pembunuhan berencana,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Hariyono.
Selain Bunuh Istri, Safaat Bacok Anaknya karena Dendam Pernah Ditiban Kursi
Saya sering dihajar oleh Noval. Kalau kami cekcok, dia selalu membela ibunya. Bahkan saya pernah dikepruk kursi oleh anak saya."
Agung Sandy Lesmana
Senin, 03 Agustus 2020 | 16:56 WIB

BERITA TERKAIT
Otak Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu Ternyata Residivis, Motif Cuma Gegara Uang Rp750 Ribu
09 September 2025 | 15:26 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini