“Pelaku dijerat pasal 240 subsider 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Pembunuhan yang dilakukan Safaat secara spontan. Bukan pembunuhan berencana,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Hariyono.
Selain Bunuh Istri, Safaat Bacok Anaknya karena Dendam Pernah Ditiban Kursi
Saya sering dihajar oleh Noval. Kalau kami cekcok, dia selalu membela ibunya. Bahkan saya pernah dikepruk kursi oleh anak saya."
Agung Sandy Lesmana
Senin, 03 Agustus 2020 | 16:56 WIB

BERITA TERKAIT
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Kemenlu Buka Suara Soal Dugaan Pembunuhan
09 Juli 2025 | 18:48 WIB WIBREKOMENDASI
News
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
10 Juli 2025 | 19:35 WIB WIBTerkini