Raja Properti Tewas Dipenjara Medaeng Surabaya, Dikasih Obat Plafix

Henry tewas 22 Agustus 2020, pukul 17.25 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 23 Agustus 2020 | 14:06 WIB
Raja Properti Tewas Dipenjara Medaeng Surabaya, Dikasih Obat Plafix
Seorang bos properti PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan. (Beritajatim)

SuaraJatim.id - Seorang bos properti PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan tewas di dalam penjara. Dia tewas saat menjalani hukuman atas kasus pidananya.

Kepala Rutan (Karutan) Klas I Surabaya Medaeng Handanu menyatakan bahwa sebelum meninggal, Henry mengeluh nyeri di dadanya. Henry tewas 22 Agustus 2020, pukul 17.25 WIB.

"Mengeluh nyeri dada,” ujarnya Handanu, Minggu (23/8/2020).

Dikatakan Handanu, pada pukul 17.30 Dokter dan perawat Rutan datang memeriksa kondisi yang bersangkutan.

Baca Juga:Tewas di Rutan Medaeng, Ini Deretan Kasus 'Raja Properti' Surabaya

Setelah dicek dengan tensi 127/74, suhu 36.9 celsius. Selanjutnya Henry didampingi dokter Rutan berkonsultasi dengan dokter pribadi.

Lalu dokter pribadi mererekomendasikan untuk membeli obat Plafix.

“Berdasarkan rekomendasi itu, perawat Rutan membeli obat tersebut di luar, karena Rutan tidak memiliki obat itu. Pada pukul 18.00 WIB, perawat Rutan memberikan obat plafix tersebut kepada yang bersangkutan, sebagaimana yang dianjurkan oleh dokter pribadi,” terangnya.

Pada pukul 18.55 WIB, yang bersangkutan meminta tolong kepada petugas blok untuk memanggil dokter Rutan. Untuk selanjutnya petugas blok menghubungi dokter rutan.

“Nah, pada pukul 19.00 WIB dokter Rutan mendatangi kamar yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan, namun ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” pungkas Handanu.

Baca Juga:Terjerat Banyak Kasus, 'Raja Properti' Surabaya Tewas di Rutan Madaeng

Mendekam di sel tahanan blok H Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Henry J Gunawan meninggal dunia karena serangan jantung.

REKOMENDASI

News

Terkini