Pelajar SMA Dicabuli Tetangga hingga Pingsan, Pertama Terjadi saat Ramadan

Salah satu tempat pencabulan terjadi di kamar orangtua korban.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:59 WIB
Pelajar SMA Dicabuli Tetangga hingga Pingsan, Pertama Terjadi saat Ramadan
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Pelajar SMA berinisial A (15), menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri bernama Hasani (57). Korban merupakan warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan korban dicabuli lebih dari tiga kali.

“Menurut pengakuan korban, ia dicabuli hingga empat kali oleh pelaku,” kata Widiarti seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Selasa (25/8/2020).

Pencabulan oleh tersangka yang seumuran ayah korban ini pertama kali terjadi pada bulan Ramadan, atau Mei 2020. Pencabulan itu dilakukan di belakang SMA Negeri I Sapeken.

Baca Juga:Dicabuli Tetangga, Pelajar SMA Minta Ayah Tak Berangkat Haji Bareng Pelaku

Satu bulan kemudian, tersangka kembali melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Kali ini dilakukan di kamar orangtua korban. Seakan ketagihan, tersangka kembali mencabuli korban hingga dua kali dalam sehari, yang dilakukan di ruang tamu rumah korban dan di halaman rumah tetangganya.

Kejadian itu terungkap ketika korban berkali-kali pingsan di rumahnya. Ketika sadar, korban tiba-tiba mengatakan pada ayahnya sambil menangis, agar ayahnya tidak berangkat haji bersama Pak Sani.

Mendengar itu, kakak korban, Saiful Bahri menanyakan kepada adiknya, apa yang sebenarnya terjadi.

Semula korban hanya diam dan menangis. Namun setelah didesak, korban akhirnya bercerita bahwa ia telah dicabuli Pak Sani sebanyak empat kali.

Baca Juga:Bejat, Ikat Mulut Korban, Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur hingga Hamil

“Kakak korban ini tidak terima, dan langsung melaporkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polsek Sapeken,” terang Widiarti.

Tersangka saat ini diamankan di Polsek Sapeken, dijerat pasal 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini