SuaraJatim.id - Ada banyak sanksi diberikan oleh petugas gabungan operasi yustisi kepada warga yang tidak menaati protokol kesehatan, salah satunya memakai masker.
Di sejumlah daerah, penerapan sanksi ini ternyata berbeda-beda. Ada yang langsung didenda, ada juga sanksi sosial dengan bentuk beragam. Mulai dari nyanyi, nyapu, push up dan lain sebagainya.
Di Jawa Timur pun demikian. Selama beberapa hari ini penerapan operasi yustisi sudah digencarkan di seluruh wilayah kabupaten dan kota dengan jenis sanksi berbeda-beda.
Intip yuk rupa-rupa sanksi yang diberikan petugas gabungan kepada warga yang bengal ini? Berikut ini 5 sanksi bagi warga tak memakai masker yang bakal bikin Anda senyum-senyum sendiri:
Baca Juga:3 Pegawai PN Surabaya Meninggal Mendadak, 1 Positif Covid 2 Lagi Misterius!
1. Dihukum berdoa di kuburan
Beberapa waktu lalu sempat viral foto-foto para pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo. Mereka dihukum berdoa di kuburan malam-malam di kawasan makan korban Covid-19 di Proloyo, Sidoarjo.
Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan diciduk lalu dihukum dengan cara seperti itu. Foto-foto mereka viral di media sosial dan menui komentar beragam dari para netizen.
2. Dihukum baca doa keselamatan
Tim Gugus Tugas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi prokotol kesehatan di Sampang Madura. Sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di sana membaca surah pendek Al-quran.
Baca Juga:Fakta-Fakta PSK Tewas Usai Layani 6 Pelanggan, Dari Berisik Sampai Kejang
Seperti yang dialami oleh dua santri yang kedapatan tidak menggunakan masker, mereka disanksi untuk membaca doa keselamatan.