5 Hukuman Warga Tak Pakai Masker Ini Bikin Senyum Senyum Sendiri

Selama beberapa hari ini penerapan operasi yustisi sudah digencarkan di seluruh wilayah kabupaten dan kota dengan jenis hukuman berbeda-beda.

Muhammad Taufiq
Kamis, 17 September 2020 | 09:20 WIB
5 Hukuman Warga Tak Pakai Masker Ini Bikin Senyum Senyum Sendiri
Seorang warga dihukum peluk tiang listrik karena tak pakai masker. (TikTok @Yudias52)

SuaraJatim.id - Ada banyak sanksi diberikan oleh petugas gabungan operasi yustisi kepada warga yang tidak menaati protokol kesehatan, salah satunya memakai masker.

Di sejumlah daerah, penerapan sanksi ini ternyata berbeda-beda. Ada yang langsung didenda, ada juga sanksi sosial dengan bentuk beragam. Mulai dari nyanyi, nyapu, push up dan lain sebagainya.

Di Jawa Timur pun demikian. Selama beberapa hari ini penerapan operasi yustisi sudah digencarkan di seluruh wilayah kabupaten dan kota dengan jenis sanksi berbeda-beda.

Intip yuk rupa-rupa sanksi yang diberikan petugas gabungan kepada warga yang bengal ini? Berikut ini 5 sanksi bagi warga tak memakai masker yang bakal bikin Anda senyum-senyum sendiri:

Baca Juga:3 Pegawai PN Surabaya Meninggal Mendadak, 1 Positif Covid 2 Lagi Misterius!

1. Dihukum berdoa di kuburan

Beberapa waktu lalu sempat viral foto-foto para pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo. Mereka dihukum berdoa di kuburan malam-malam di kawasan makan korban Covid-19 di Proloyo, Sidoarjo.

Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan diciduk lalu dihukum dengan cara seperti itu. Foto-foto mereka viral di media sosial dan menui komentar beragam dari para netizen.

2. Dihukum baca doa keselamatan

Tim Gugus Tugas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi prokotol kesehatan di Sampang Madura. Sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di sana membaca surah pendek Al-quran.

Baca Juga:Fakta-Fakta PSK Tewas Usai Layani 6 Pelanggan, Dari Berisik Sampai Kejang

Seperti yang dialami oleh dua santri yang kedapatan tidak menggunakan masker, mereka disanksi untuk membaca doa keselamatan.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, dalam giat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan kali ini, ditemukan masih banyak warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan kami berikan tindakan berupa sanksi teguran. Namun, ke depannya akan ada sanksi administrasi," kata dia seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Selasa (15/9/2020).

3. Dihukum tidur dalam peti jenazah

Untuk memberikan efek jera, ada juga hukuman agak serem. Bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta hukumannya tidur di dalam peti jenazah.

Hukuman ini juga sempat viral di media sosial. Hanya saja hukuman jenis ini belakangan menuai kontroversi. Tapi apapun itu, hukuma sosial seperti ini agaknya memang perlu untuk memberikan efek jera.

4. Dihukum peluk tiang listrik

Setelah sebelumnya ada hukuman tidur di dalam peti dan berdoa di kuburan akibat tak mengenakan masker, kini muncul hukuman lain yang tak kalah unik.

Salah satunya seperti dalam video yang diunggah akun TikTok @yudias52. Saat diakses Rabu (16/9/2020) tampak seorang polisi memberi hukuman kepada seorang pria yang tidak menggunakan masker.

Pria tersebut dihukum memeluk tiang listrik yang berada di pinggir jalan sambil mengucapkan janji. "Saya berjanji dunia akhirat, jika keluar rumah saya akan menggunakan masker. Jika bohong, saya akan buduk di bujur," kata pria dalam video mengikuti ucapan polisi.

Video tersebut menuai banyak komentar dari warganet. Ada yang menyebut hukuman yang diberikan itu unik.

5. Hukuman nyanyi lagu kebangsaan

Hukuman ini paling banyak dipakai akhir-akhir ini. Misalnya di Nganjuk, Jawa Timur. Satgas gabungan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan memberi sanksi menyanyi lagu kebangsaan kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Hanya saja, ada saja masyarakat yang ngeyel. Misalnya dialami salah satu emak-emak yang mengaku tidak hafal lagu kebangsaan. Ia kemudian nego minta nyanyi lagu campur sari saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini