SuaraJatim.id - Siti Marisa, calon kepala desa Subo, Kecamatan Pakusari, memenangkan gugatan terhadap Bupati Jember Faida di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan kepala desa di Desa Subo.
Siti Marisa menggugat ke PTUN Surabaya terkait keputusan Bupati Faida yang menetapkan dan melantik Yani Romiyatun sebagai Kades Subo. Yani Romiyatun merupakan lawan Siti Marisa dalam Pilkades Subo.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian salah satu poin putusan dikutip dari laman resmi PTUN Surabaya, dikutip dari Suara Indonesia, jejaring media suara.com, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga:Ratusan Pejabat di Jember yang Dilantik Bupati Faida Ditolak Mendagri
Poin berikutnya dari keputsan itu yakni membatalkan keputusan Bupati Jember yang mengangkat Yani Romiyatun sebagai Kades Subo.
Selanjutnya, PTUN memerintahkan Bupati Jember agar mencabut keputusan itu dan mengangkat Siti Marisa sebagai Kades Subo.
"Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan surat keputusan baru atas nama Siti Marisa untuk diangkat sebagai kepala desa Subo, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Ditemui di rumahnya, Siti Marisa mengaku bersyukur karena gugatannya akhirnya dikabulkan hakim PTUN. Dia merasa perjuangannya mengungkap kebenaran telah membuahkan hasil.
"Alhamdulillah, perjuangan menegakkan kebenaran membuahkan hasil. Kami bersyukur sekali," katanya.
Baca Juga:Jika Pilkada Jember Digelar Agustus, Bupati Faida Berpotensi Terpilih Lagi
Menurut Marisa, gugatan ke PTUN dia lakukan karena upaya-upaya sebelumnya tak membuahkan hasil. Mulai dari penyampaian keberatan ke bupati hingga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jember.
- 1
- 2