Sengketa Pilkades, Bupati Faida 'Keok' Digugat Calon Kades Wanita Ini..

Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan kepala desa di Desa Subo.

Muhammad Taufiq
Kamis, 17 September 2020 | 15:46 WIB
Sengketa Pilkades, Bupati Faida 'Keok' Digugat Calon Kades Wanita Ini..
Siti Marisa, calon kepala desa yang gugatannya menang lawan Bupati Faida (Foto: Suaraindonesia)

SuaraJatim.id - Siti Marisa, calon kepala desa Subo, Kecamatan Pakusari, memenangkan gugatan terhadap Bupati Jember Faida di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan kepala desa di Desa Subo.

Siti Marisa menggugat ke PTUN Surabaya terkait keputusan Bupati Faida yang menetapkan dan melantik Yani Romiyatun sebagai Kades Subo. Yani Romiyatun merupakan lawan Siti Marisa dalam Pilkades Subo.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian salah satu poin putusan dikutip dari laman resmi PTUN Surabaya, dikutip dari Suara Indonesia, jejaring media suara.com, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:Ratusan Pejabat di Jember yang Dilantik Bupati Faida Ditolak Mendagri

Poin berikutnya dari keputsan itu yakni membatalkan keputusan Bupati Jember yang mengangkat Yani Romiyatun sebagai Kades Subo.

Selanjutnya, PTUN memerintahkan Bupati Jember agar mencabut keputusan itu dan mengangkat Siti Marisa sebagai Kades Subo.

"Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan surat keputusan baru atas nama Siti Marisa untuk diangkat sebagai kepala desa Subo, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Ditemui di rumahnya, Siti Marisa mengaku bersyukur karena gugatannya akhirnya dikabulkan hakim PTUN. Dia merasa perjuangannya mengungkap kebenaran telah membuahkan hasil.

"Alhamdulillah, perjuangan menegakkan kebenaran membuahkan hasil. Kami bersyukur sekali," katanya.

Baca Juga:Jika Pilkada Jember Digelar Agustus, Bupati Faida Berpotensi Terpilih Lagi

Menurut Marisa, gugatan ke PTUN dia lakukan karena upaya-upaya sebelumnya tak membuahkan hasil. Mulai dari penyampaian keberatan ke bupati hingga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jember.

"Di Pengadilan Negeri Jember gugatan kita tak bisa diproses dengan alasan bupati sudah melantik kades. Akhirnya kita diarahkan ke PTUN," katanya.

"Alhamdulillah di PTUN gugatan kita dikabulkan," kata perempuan berusia 27 tahun itu.

Pilkades Subo sendiri diselenggarakan pada akhir September 2019. Ada dua calon dalam pesta demokrasi tingkat desa itu. Yakni Yani Romiyatun sebagai petahana dan Siti Marisa sebagai penantangnya. Keduanya sama-sama perempuan.

Dalam pemungutan suara, panitia Pilkades memutuskan Yani Romiyatun memperoleh suara terbanyak. Perempuan yang menjabat kades dua periode itu pun akhirnya dilantik Bupati Faida menjadi Kades Subo untuk periode ketiga.

Sementara Siti Marisa yang menilai Pilkades diwarnai banyak kecurangan melakukan perlawanan hukum. Puncaknya, dia menggugat keputusan Bupati Faida ke PTUN di Surabaya.

"Setelah hasil PTUN ini keluar, saya masih menunggu proses berikutnya," kata Marisa.

Sampai berita ini diterbitkan Bupati Faida belum berhasil dikonfirmasi terkait keputusan PTUN tersebut. Dan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Bupati Faida tidak mengakat telepon awak media.

REKOMENDASI

News

Terkini