4 Fakta Peristiwa Pembubaran Acara KAMI bersama Gatot Nurmantyo di Surabaya

Berikut ini 4 fakta pembubaran acara KAMI yang dihadiri Gatot Nurmantyo tersebut:

Muhammad Taufiq
Selasa, 29 September 2020 | 10:09 WIB
4 Fakta Peristiwa Pembubaran Acara KAMI bersama Gatot Nurmantyo di Surabaya
Mantan Panlima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Acara bertajuk silaturahmi dan deklarasi Koaliasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang menghadirkan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo di Surabaya dibubarkan polisi, Senin (28/09/2020) kemarin.

Selain itu, acara tersebut juga didemo oleh berbagai elemen masyarakat. Mulai dari Aliansi Pemuda Surabaya, Koalisi Indonesia Tetap Aman (KITA) dan Maluku 1 Rasa (M1R), Forum Komunikasi Kiai Kampung Indonesia (FK3I) plus Masyarakat Melek Politik Surabaya.

Para demonstran ini menolak acara KAMI digelar di Kota Surabaya. Akibatnya panitia sempat memindah lokasi acara ke beberapa tempat hingga akhirnya dibubarkan oleh polisi.

Berikut ini 4 fakta pembubaran acara KAMI yang dihadiri Gatot Nurmantyo tersebut:

Baca Juga:Analis: Gatot Pernah Jadi Panglima, Punya Jasa-jasa, Perlu Dihargai Juga

1. Video polisi setop pidato Gatot 

Sebuah video berdurasi 50 detik pembubaran acara Koaliasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh polisi di Surabaya beredar di grup-grup WhatsApp dan media sosial.

Dalam video ini nampak seorang anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diketahui Wadir Intel Polda Jatim AKBP Iwan Surya Ananta berkemeja putih membubarkan acara KAMI saat Purnawirawan Gatoto Nurmatyo sedang berpidato.

Gatot nampak koperatif. Dia segera menghentikan pidatonya dan mohon undur diri sambil menutup pidatonya. Pidato Gatot juga tidak sampai tuntas dan selesai.

"Saya katakan, kami ini adalah organinsasi konstitusional. Kalau dibubarkan, marilah kita bubar. Beliau petugas, ada perintah. Kita sama-sama junjung tinggi apa yang dilaksanakan. Saya minta maaf sehingga ada demo di depan," kata Gatot saat Iwan naik ke podium.

Baca Juga:Detik-detik Polisi Bubarkan Pidato Gatot Nurmantyo di Acara KAMI

2. Acara dibubarkan sebab ilegal

Acara KAMI bersama Gatot Nurmantyo ini menurut polisi melanggar berbagai aturan. Terutama aturan yang berkainan dengan protokol kesehatan di masa pandemi seperti sekarang. Termasuk dengan izin acara yang baru dikirim dua hari sebelum acara.

Padahal sesuai aturan di masa pandemi, surat izind an pemberitahuan harus dikirim minimal 14 hari sebelum acara untuk acara yang sifatnya lokal dan 21 hari sebelum acara untuk nasional.

Pendek kata, acara KAMI ini bisa dibilang acara ilegal. Selain tidak mengantongi izin juga melanggar berbagai aturan. Di sisi lain, banyak elemen masyarakat juga menolak kegiatan sehingga dianggap rawan gesekan oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan beberapa aturan yang menjadi landasan pembubaran. Mulai dari Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.

3. Didemo dan ditolak elemen masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini