Jurnalis Malang Protes Intimidasi dan Kekerasan Polisi di Demo Omnibus Law

Hasil pendataan dan verifikasi sampai hari ini tercatat 15 jurnalis mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan verbal

Muhammad Taufiq
Senin, 19 Oktober 2020 | 14:06 WIB
Jurnalis Malang Protes Intimidasi dan Kekerasan Polisi di Demo Omnibus Law
Jurnalis Malang demo intimidasi dan kekerasan polisi terhadap wartawan dalam demo tolak Omnibus Law (Foto: Aziz Ramdani)

Kemerdekaan pers dijamin dan pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8 menegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Maka, siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1).

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga:Warga Bali Tertipu Masker Pesanan Kedubes Tiongkok Rp 667 Juta di Malang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini