Seorang Jurnalis Dipukul
Kronologi : Seorang jurnalis media cetak berjalan kaki dari Alun-alun Tugu menuju Taman Singha di depan Stasiun Kota Baru. Ia hendak mengambil motor sekaligus membeli minum usai meliput di depan gedung DPRD. Setibanya di taman, terjadi perseteruan antara massa aksi dan personel polri. Mereka saling beradu argumen.
Begitu polisi mengejar massa, korban tiba-tiba ditarik dari belakang hingga jatuh. Menyebabkan kepalanya membentur aspal. Setelah jatuh, korban berteriak menyebutkan jika profesinya adalah jurnalis. Tapi korban tetap dikerumuni sekitar tiga anggota polisi.
Seorang polisi tiba-tiba memukul di bagian pelipis dan sekali menendang perutnya. Seorang polisi lainnya lalu cepat bergerak menarik tubuh korban, memaksa berdiri. Mereka menggelandang dan menginterogasi korban di mobil polisi yang berada di belakang gedung DPRD. Dalam kondisi memar korban dibebaskan setelah ditolong jurnalis lain dan warga.
4 Jurnalis Mengalami Perampasan Alat Kerja dan Penghapusan/Sensor Paksa Foto
Baca Juga:Warga Bali Tertipu Masker Pesanan Kedubes Tiongkok Rp 667 Juta di Malang
Kronologi : Keempat jurnalis berada di posisi berbeda di kawasan Tugu. Mereka (tiga jurnalis memakai gawai dan seorang jurnalis menggunakan kamera DSLR) mengambil foto kericuhan unjuk rasa tolak Omnibus Law. Personel polisi mengintimidasi keempat jurnalis agar tak mengambil gambar polisi yang menangkap para demonstran.
Polisi laki-laki dan polisi wanita mengambil paksa gawai dari tangan ketiga jurnalis. Gawai dikembalikan setelah polisi memeriksa seluruh isi folder foto. Seorang pewarta foto diintimidasi dan dipaksa agar menghapus foto hasil bidikan kamera. Disertai kalimat, "Hapus, hapus, hapus gak,"
10 Jurnalis Mendapat Kekerasan Verbal (Intimidasi/Ancaman) dan Penghalangan Kerja
Kronologi : Sebagian besar para jurnalis ini tidak dalam satu posisi dan lokasi yang sama. Masing – masing mendapat intimidasi agar tak memotret peristiwa polisi menangkap massa aksi. Jurnalis diancam akan,"dicari bila foto tetap dimuat". Ada juga seorang personel polisi mendorong kamera seorang jurnalis yang sedang membidikkan kamera untuk merekam momen sembari mengatakan, "ada perintah dari atasan."
Tidak sedikit pula personel polisi menyorongkan tangan ke arah kamera jurnalis sekaligus memperingatkan agar tak mengambil gambar. Padahal kesepuluh jurnalis itu sudah menjelaskan profesinya kepada polisi dan menunjukkan kartu pers.
Baca Juga:Pulang Sendiri dari Rumah Nenek, Balita 17 Bulan di Malang Hilang Misterius
Anggota Polri mengabaikan peran jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik. Polisi melanggar UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Pada Pasal 4 UU Pers menegaskan, terhadap pers nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.